Pembangunan RTLH Desa Plumbon Gambang,Gudo Diduga Jadi Ajang Korupsi Kades

Pembangunan RTLH Desa Plumbon Gambang,Gudo Diduga Jadi Ajang Korupsi Kades

ANEKAFAKTA.COM,JOMBANG

Sesuai dengan temuan kami di lapangan tentang banyaknya ketimpangan dan penyimpangan di dalam penggunaan anggaran APBD Dalam program Jombang BERKADANG khususnya pembangunan RTLH di Desa. PLUMBON GAMBANG Kecamatan GUDO,Kabupaten JOMBANG Jawa Timur


Pasalnya Dari ke 5 (LIMA) warga masyarakat yang mendapatkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut. 
Banyak menuai pertanyaan dari sistem pengerjaanya yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan juga besteknya.

Warga penerima manfaat di antaranya. 
1.Bapak Mardi Dusun Keturus RT 04 RW 01
2.Bapak Roni Mustofa Dusun Plumbon. 
3.Bapak Puguh Dusun Pojok 
4.Ibu Tumini RT 01 RW  05 Dusun Juwo 
5.Bapak Soleh Dusun Gambang RT  01 RW  02.


Di dalam perencanaan pengajuan desa dalam program Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing (BERKADANG) terang salah satu anggota BPD yang tidak mau disebutkan namanya tersebut,Menjelaskan ke awak media. 
tentang penyimpangan anggaran untuk pelaksanaan yang tidak sesuai dengan yang di terima oleh warga penerima manfaat  tersebut. 

Didalam  program BERKADANG Memang sudah Ada ditentukan oleh Desa sesuai dengan Pengajuan Desa yang terdaftar Di tahun 2021 dan realisasi di tahun 2022 

Tapi yang lebih mirisnya lagi program tersebut seakan akan dijadikan ajang korupsi,
dan musim panen oleh kades  untuk meraup keuntungan pribadi 
Didalam pelaksanaan  Pembangunan RTLH Tersebut. 

Pasalnya masyarakat penerima bantuan tersebut mengeluh pembangunan yang tidak sesuai dengan anggaran yang Diturunkan oleh pemerintah Kabupaten senilai 20 juta untuk pembangunan RTLH

Sedangkan yang turun ke bawah khususnya ke warga kelompok penerima manfaat(KPM) tidak sesuai dengan Nominal yang tercantum 
Diduga kuat anggaran  tersebut telah disunat oleh  oknum Kepala Desa melalui team pelaksana kegiatan (TPK) 

Pembangunan RTLH yang tidak sesuai spesifikasi dan RAB. 
Juga tidak adanya papan nama proyek, kegiatan Pembangunan yang menggunakan uang anggaran negara bersifat transparan,efisien,dan akuntabel harus pasang papan nama karena tertuang dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, No, 14 Tahun 2008 Perpres No 70 Tahun 2012 atas Perubahan Perpres No 54 2010. 

Selanjutnya awak media menemui salah satu penerima manfaat lBU  TUMINI di dusun JUWO RT01 RW 05, Desa PLUMBONGAMBANG, Kecamatan GUDO,  

Beliau mengatakan sambil menunjukan material yang di Terima dari pemerintah Desa untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) itu.
 
DI saat kami cros cek Di lapangan untuk melihat 
pembangunannya itu. 
kami mendapatkan  keterangan dari warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya. 

Beliau menjelaskan bahwa yang di berikan kepada penerima manfaat hanya berupa material untuk. 
Pembangunan yang asal asalan saja hanya formalitas biar warga di pandang dapat bantuan bedah rumah dari  pemerintah Kabupaten melalui pemerintah desa material yang di Terima diantaranya. 

1.Batako 500 biji=1250 rb
2.Semen 10 sak=600.rb
3.Asbes 20 lembar=2. jt
4.Kayu Glugu 25 btg.=2,500.jt
5.Pasir 2 colt=350
6.Tukang Seminggu hari=2.500 rb
Kayu Usuk 5 biji=300 
Total semua =Rp.950.000,-

Hanya itu yang diberikan dari pemerintah desa terangnya ke awak media. 


SUGIARTO ST. Dari LSM LEMBAGA ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH (LAJK) Didalam Perbincanganya beliau menyayangkan tindakan yang Dilakukan kepada Kepala Desa Plumbon Gambang Kecamatan, Gudo tersebut.

Supaya program tersebut terlaksana sesuai dengan petunjuk teknisnya. 
Jangan dianggap cuma hunian Dengan asal asalan dikerjakan begitu saja,
Karena program BERKADANG sangatlah bagus dan bisa dinikmati masyarakat langsung.

Jangan sampai program 
yang sudah berjalan ini di salah gunakan oleh Kepala Desa untuk meraup keuntungan pribadi saja. Ujarnya ke awak media. 

Penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta dengan dalih adanya pengajuan perencanaan program bagi masyarakat yang tidak mampu di jadikan sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi di dalam pelaksanaan Pembangunan yang memakai anggaran Negara bersumber Dari APBD  maka jelas jelas melanggar aturan serta hukum yang ada di Indonesia paparnya ke awak media. 

Sementara aparat penegak hukum dan inspektorat kabupaten, khususnya tiga pilar juga, Pihak kecamatan kurang tegas di dalam memberi pencegahan,pemaparan, apabila perlu sanksi  kepada kepala desa agar kedepanya lebih baik dalam menggunakan anggaran negara supaya Desa tersebut lebih maju dalam sistem pemberdayaan ke
masyarakat. 

Bukan sebaliknya ada pembiaran dan terkesan pihak kecamatan juga inspektorat kabupaten sendiri menutupi segala kekurangan dan kesalahan yang di lakukan oleh kepala Desa  dalam pelaksanaan pembangunan juga penggunaan anggaran yang bersumber dari  APBN/APBD.

seakan-akan program BERKADANG tersebut di buat ajang mencari keuntungan pribadi semata oleh oknum yang kurang bertanggung jawab tambahnya.

Selanjutnya awak media menemui Kasi PMD Kecamatan Gudo ibu Rosa, 
"Iya Pak saya akan kordinasikan dengan bapak camat Arif dan segera akan kami Panggil Pak kades Plumbon Gambang ujarnya kepada awak media" 

Di tempat terpisah awak media  menemui Kades NURWAKIT
Di kantornya. 
beliau mengatakan biar nanti akan ada audit dari inspektorat kalo memang terbukti terkait penyimpangan akan saya pertanggung jawabkan dengan segala konswensinya sesuai hukum yang berlaku ujarnya ke awak media

Atr/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama