Lieus Sungkarisma, Natalius Pigai, Rocky Gerung dan Mustofa Nahrawardaya Hadir sebagai Saksi Meringankan Roy Suryo

Lieus Sungkarisma, Natalius Pigai, Rocky Gerung dan Mustofa Nahrawardaya Hadir sebagai Saksi Meringankan Roy Suryo

ANEKAFAKTA.COM,Jakarta

Agenda sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Roy Suryo (RS ) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan menghadirkan empat (4) orang saksi yang dihadirkan pihak Penasehat Hukum untuk meringankan kliennya Roy Suryo, yang antara lain saksi fakta, saksi ahli media sosial, ahli filsafat, dan ahli HAM. Senin (5/12/2022).

Saksi fakta Lieus Sungkarisma memberikan kesaksian, yang mana menurut tim kuasa hukum (RS)  meringankan terdakwa, saksi ahli kedua yang juga merupakan salahsatu tokoh nasional Natalius pigai,  memberikan pernyataan di depan para awak media, bahwa, "saya kira hakim dengan apa yang kami sampaikan memahami, dan saya meyakini bahwa hakim akan mengambil keputusan yang berkeadilan." jelas Natalius Pigai.

Yang ketiga adalah Rocky Gerung hadir sebagai saksi ahli filsafat, namun saat para awak media ingin mewawancarai, Rocky Gerung tidak bersedia untuk diwawancarai atau untuk dimintai keterangan terkait kehadirannya dalam kasus Roy Suryo, Sehingga timbul pertanyaan kami sebagai awak media, "kenapa seorang Rocky Gerung  yang biasa paling vokal dalam mengkritik pemerintahan, namun berbeda jauh dengan kasus ini, Rocky seakan- akan menghindari para awak media dan itu menjadi tanda tanya tersendiri juga bagi para awak media yang meliputnya saat itu. 

Untuk saksi ahli medsos yang ke-4 Mustofa pun tidak jauh beda dengan para saksi ahli yang lainnya, Mustofa-pun tidak mau menjawab pertanyaan para awak media, intinya untuk persidangan hari ini para saksi ahli sulit untuk dimintai keterangan oleh para awak media. bahkan sempat terjadi insiden dimana beberapa oknum penasehat hukum Roy Suryo mengusir awak media secara kasar.

Sedangkan kuasa hukum lainnya memberi pernyataan di depan para awak media, bahwasanya persidangan hari ini yang menghadirkan empat (4) orang saksi berharap bisa meringankan dan menguntungkan klien kami. 

"Saya sangat bersyukur sekali, karena menurut para ahli yang dihadirkan di persidangan hari ini bahwa, klien kami tidak melakukan hal - hal yang sifatnya menistakan agama, klien kami hanya membuat sesuatu informasi dari 3 situs sebelumnya, nah 3 situs itulah yang membuat gambar dari Candi Borobudur yang diganti wajahnya dengan wajah seseorang, dan bukan klien kami yang melakukannya. 

"Nah 3 situs itu kenapa tidak diproses sampai saat ini,  akan tetapi kenap Roy Suryo yang diproses. Makanya dipertanyakan oleh ahli - ahli ini, kebetulan tiga - tiganya saksi ahli hari ini adalah para tokoh nasional. Menurut para saksi ahli hari ini bahwa tidak ada tindakan hukum, yang ada hanya kreativitas dari para netizen, nah disini sudah jelas bahwa klien kami tidak melakukan kesalahan dan yang pasti klien kami akan dibebaskan." jelas tim kuasa hukum Roy Suryo.

Namun lain halnya dengan pernyataan team kuasa hukum Dharmapala Nusantara  Sugianto SH dan Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu, bahwa "terdakwa sudah jelas - jelas menghina dan menistakan agama kami dengan cara menyebarluaskan Meme Borobudur yang telah diedit wajahnya dan ditambah dengan kata - Kata, Lucu, he 3x lalu AMBYAR. Nah apa yang dilakukan Roy Suryo telah membuat kegaduhan, dan kami selaku Umat Buddha-pun merasa tersinggung." jelas Kevin Wu.

(Antoni/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama