Ketua Umum Dharmapala Nusantara Apresiasi Penyampaian Pihak JPU dalam Sidang Nota Pembelaan dalam Kasus Penistaan Agama Terdakwa Roy Suryo

Ketua Umum Dharmapala Nusantara Apresiasi Penyampaian Pihak JPU dalam Sidang Nota Pembelaan dalam Kasus Penistaan Agama Terdakwa Roy Suryo 

ANEKAFAKTA.COM,Jakarta

Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Roy Suryo kembali digelar dengan agenda Nota Pembelaan Terdakwa Roy Suryo, baik dari pribadi Roy Suryo maupun dari tim penasihat hukumnya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022).

Kevin Wu selaku Ketua Umum Dharmapala Nusantara angkat bicara perihal Nota Pembelaan tersebut. Kevin sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Nota Pembelaan tersebut memang keluar dari konteks. “karena kan sebenarnya dari awal yang kita permasalahkan adalah Saudara terdakwa ini sudah melakukan penyebarluasan, yang dia lakukan adalah penyebarluasan, tetapi hal ini sama sekali tidak disentuh, tidak ditanggapi oleh Beliau dan tim penasihat hukumnya” jelas Kevin.


Lebih lanjut, Kevin menambahkan, “Ini berarti, secara a contrario, secara tersirat, secara tidak langsung, pihak Saudara Roy Suryo mengakui bahwa penyebarluasan itu memang tidak dapat dibenarkan, tidak ada pembenarannya, tidak ada sisi yang bisa dibela.” 

Kevin juga mengatakan,  tidak mengetahui apakah pembelaan dari tim penasihat hukum itu entah memang bagian dari strategi atau apa, mengapa mereka selalu berulang-ulang mengatakan terdakwa adalah bukan yang membuat. 

“Perlu diketahui bahwa yang kami permasalahkan di sini adalah perbuatan penyebarluasan oleh Terdakwa, karena UU ITE memidana bukan hanya si pembuat tetapi juga si penyebar luas. Nah..ini yang menjadi substansi laporan dari sisi kami. Tetapi kalau tadi kita dengar dari sisi pembelaan Saudara Roy Suryo, yang cukup panjang lebar, hal ini substansi yang tidak disentuh sama sekali; itu yang menjadi pertanyaan kami. 

Oleh karena itu, kita melihat bahwa JPU sangat profesional, Beliau hanya menanggapi secara lisan, sehingga mempercepat proses ke agenda persidangan berikutnya."tutur Kevin. 

Putusan Majelis Hakim akan dijatuhkan pada hari Rabu, 28 Desember 2022. “Kita berharap kasus ini diputus dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Sehingga timbul rasa percaya dari masyarakat yang meminta keadilan dan juga rasa mendapatkan kesamaan hukum di mata hukum yang berlaku,” harap Kevin. 

Menurut Kevin, pembelaan tim penasihat hukum terdakwa pasti ada saja, karena porsinya memang adalah membela terdakwa. “Mereka bilang kami umat Buddha yang melapor ini tidak punya rasa welas asih. Saya rasa ini jauh dari substansi. Yang namanya substansi peradilan di Indonesia kita tahu. Kita juga tahu semua agama mengajarkan kebaikan, kedamaian, cinta kasih. Akan tetapi dalam konteks untuk menegakkan hukum yang berlaku tentu ada aturan-aturan yang tidak bisa dilanggar oleh individu kepada seseorang maupun sekelompok orang. Begitu juga kalau hukum tidak dijalankan, nanti akan terjadi kekacauan, akan terjadi ketidakadilan, akan terjadi ketidaksamaan di mata hukum. 
"Saya rasa ini yang harus kita pahami bersama, yaitu bahwa adalah dua hal yang berbeda: antara memaafkan sebagai umat beragama dengan menjalankan hukum sebagai warga masyarakat,” tandas Kevin. 

“Harapan kami sebagai warga masyarakat Indonesia adalah dalam kasus seperti ini hendaknya kita bukan hanya melihat kelompok mana yang menuntut, akan tetapi melihat kesamaan di mata hukum; ini yang paling penting dan yang saat ini paling dibutuhkan masyarakat Indonesia." tutup Kevin di depan para awak media.

(Antoni/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama