Hakim Minta KPK Sungguh-Sungguh Hadirkan Eks Kasau di Pengadilan Tipikor

 Hakim Minta KPK Sungguh-Sungguh Hadirkan Eks Kasau di Pengadilan Tipikor



ANEKAFAKTA.COM,JAKARTA 

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 angkut TNI AU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/12/2022). 

Ketua majelis hakim meminta agar tim KPK sungguh-sungguh mengusahakan agar Kasau TNI AU periode 2015—Februari 2017 Agus Supriatna dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.


"KPK 'kan tahu sendiri, hakim agung dipanggil datang kok, jangan mentang-mentang punya kedudukan terus enggak menghargai negara gitu loh. Tolong KPK juga sungguh-sungguh, saya yakin teman-teman KPK sungguh-sungguh, hadirkan gitu loh," kata Hakim Ketua Djuyanto, S.H.M.H.,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Agus Supriatna diminta agar hadir sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 angkut TNI AU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

Agus Supriatna sudah dipanggil sebagai saksi pada sidang 21 dan 28 November 2022. Namun, dia tidak kunjung memenuhi panggilan.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ariawan Agustiartono meminta agar majelis hakim tetap memberlakukan pelaksanaan panggil paksa terhadap saksi-saksi yang belum juga hadir dalam persidangan.

"Kami mohon tetap berlaku, jadi kami tim di lapangan masih bisa bekerja," kata jaksa Ariawan.

"Kami ini Pak kekuasaan kehakiman, kami hakim agung saja datang memenuhi panggilan KPK. Jadi, harus adil, enggak usah melihat jabatannya apa, warga negara mentang-mentang punya kedudukan dipanggil tidak mau datang. Kami ini hakim, hakim agung sama saja," ungkap hakim Djumyanto.


Selain Agus, ada lima orang saksi yang sudah lebih dari dua kali dipanggil ke persidangan tetapi tidak juga hadir, empat di antaranya adalah personel TNI AU.

Para personel TNI AU tersebut adalah Ignatius Tryandono selaku Kepala Dinas Aeronautika TNI AU (Kadis Aero AU); Fransiskus Teguh Santosa Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut. Namun, Ignatius sudah meninggal dunia.

Selanjutnya Heribertus Hendi Haryoko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang memiliki tugas pokok dan kewenangan, antara lain, menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan alutsista TNI yang meliputi spesifikasi teknis alutsista TNI dan harga perkiraan sendiri (HPS); dan Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kasau TNI AU periode 2015—Februari 2017.

Satu saksi dari kalangan sipil adalah Angga Munggaran sebagai staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri.

"Kalau bisa jangan hanya kepada Angga Pak (pemanggilan paksa), yang lain asal memenuhi syarat panggilan yang sah, panggil paksa saja," tegas Djumyanto.

Jaksa Ariawan mengatakan,"Kami akan mengusahakan yang terbaik Yang Mulia, juga ada satu saksi yang sakit, ada di luar kota, kami mohon bisa dilaksanakan secara daring yaitu saksi Fransiskus."

"Jadi, saya ulangi lagi di kekuasaan kehakiman sendiri sudah memberikan contoh proses hukum, ya, dijalani, hakim agung diperiksa datang, gitu ya," ujar hakim Djumyanto.

Dalam dakwaan disebutkan ada dana komando (DK/dako) ditujukan untuk Kasau periode 2015—2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan Kurnia. Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap pertama untuk PT Diratama Jaya Mandiri senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.

Red/anekafakta.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama