Keluarga Korban Pengeroyokan di SPBU Cikupa Mengapreasi Polres Kabupaten Tangerang

Keluarga Korban Pengeroyokan di SPBU Cikupa Mengapreasi Polres Kabupaten Tangerang yang telah bekerja sesuai perkap No.6 thn 2019 tentang penyelidikan dan penyidikan,pelaku pengeroyokan wartawan di SFBU Cikupa 1 bulan yang  lalu kini berkasnya telah dilending ke pengadilan Negri Tangerang kelas 1 A,

ANEKAFAKTA.COM,Tangerang

Keluarga Wartawan korban pengeroyokan yang terjadi tempo lalu di SPBU 34-15715 di Jalan Raya otonom Cikupa, Pasir Gadung, Cikupa lega dengan telah disidangkannya pelaku pengeroyokan di pengadilan tangerang dan telah memasuki agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum pelaku yang akan dibacakan pada hari selasa tgl 27 desember 2022 di penadilan tangerang, 


Hikmat Kusuma kakak kandung dari FA Salah satu keluarga korban pengeroyokan  menucapkan terimakasih kepada polres kabupaten tangerang dan kuasa hukum serta rekan-rekan media yang telah mengawal kasus ini ,semoga aja keadilan utuk korban  masih didapat dinegri tercinta ini jelas Hikmat,
 
Masih dalam keterangan Hikmat Kusuma terkait adiknya yang pernah   bernaung di salah satu forum (FWJ - red), tapi pada saat adik saya kena musibah forum itu malah mengeluarkan adik saya dari forum tersebut dikarenakan adik saya tidak mau mengikuti perintah forum itu. Forum itu memerintahkan agar adik saya tidak membuka Laporan" ujar Hikmat panggilan bekennya.

Hikmat juga menyesali sikap dari forum tersebut karena mengintervensi para teman-teman adiknya yang menjadi saksi.

"Pada saat saya mengantar adik saya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Denpom Jayakarta 1 jatake sempat mengalami intervensi dari sejumlah pihak terutama pihak dari forum itu. Sejumlah saksi juga pada saat itu dimintai untuk mencabut laporan baik dari kepolisian dan juga laporan Didenpom jatake," pungkasnya.

Hikmat dari kakak kandung FA juga mengatakan pernyataan dirinya bisa dipertanggung jawabkan karena dirinya memegang bukti Screenshot Voice Note dari ketua forum melalu grup WhatsApp memerintahkan atau memberi instruksi kepada para 4 saksi untuk mencabut menjadi kesaksian FA.

"Padahal saya sudah menyampaikan harapan-dari keluarga agar ini ditindak secara tegas tanpa tebang pilih" ungkap sang kakak FA.

Sebelumnya Hikmat menyampaikan bahwa dirinya dari awal dirinya menunjuk Pengacara Hukum dari Ujang Kosasih, S.H & Partner untuk mengawal kasus adiknya FA tersebut sampai mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.alhamdulilah berkat kerja keras semua pihak ahirnya pelaku dapat diseret ke meja hijau,pungkas Hikmat,

Red/anekafakta.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama