KAKI Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Jawa Timur

KAKI Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Jawa Timur


ANEKAFAKTA.COM,JAKARTA -

Bergulirnya Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sejumlah pajabat di wilayah Jawa timur. Kini Penyidik KPK dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang politisi di Kota Surabaya Jawa timur.

OTT KPK dilakukan kepada Sahat Tua Simanjuntak sosok yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim, beserta seorang stafnya dan mantan kepala Desa Jelgung kabupaten Sampang.


Penangkapan terhadap keduanya diduga terjadi di sebuah perumahan kawasan, Sukolilo, Surabaya. 

Diduga, kedua orang pejabat tersebut diamankan KPK atas dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2020. 

Sekitar pukul 19.00 WIB, kabarnya penyidik KPK telah melakukan penyegelan pintu ruang kerja pimpinan legislatif yang terjaring OTT, di dalam gedung legislatif Provinsi Jatim tersebut. 

Berdasarkan pantauan tim awak media sekitar pukul 01.45 WIB, Kamis (15/12/2022), gedung DPRD, masih tertutup dan disegel KPK.

Wakil Ketua DPRD Jatim yang diamankan KPK tersebut, kini sudah berada di gedung merah putih komisi Pemberantasan Korupsi," 

KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan Korupsi terkait dengan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas), Kamis (15/12/2022).

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonseia (KAKI) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap tuntas dugaan Korupsi dana hibah 2020 karena pelakunya tidak mungkin 1 atau 2 orang melainkan masih banyak yang belum ditemukan KPK.

Dan tidak mungkin yang melakukan Korupsi dana hibah tahun 2020 itu hanya Wakil ketua DPRD Jatim Sehat Tua Simanjuntak, diyakini masih banyak oknum dewan yang diduga melakukan hal yang sama namun belum ketahuan.

Kami berharap Komisi Pemberantasan Korupsi optimis dan dinamis dalam mengungkap soal dugaan Korupsi dana hibah bukan cuma Anggaran dana hibah APBD Jatim 2020 Melainkan juga 2019 dan 2021.

Diyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap bersikukuh mengungkap kasus Korupsi. Baik untuk Korupsi dana hibah (Pokmas), Fee Proyek ( Pokir/Jasmas) dan lain sebagainya di 29 Kabupaten dan 9 Kota wilayah Jawa timur.

Penggunaan dana hibah, biasanya dipakai untuk membiayai kegiatan tahun berjalan yang disesuaikan dengan RAB yang telah disusun, selanjutnya untuk pengadaan barang dan jasa yang berpedoman pada peraturan perundangan. 

"Untuk dana hibah wilayah Jawa timur dimaksud, tidak lepas dari kebijakan Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa.

Diketahui sebelumnya bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggunaan dana hibah provinsi Jatim tahun 2019 sebesar Rp 2.963.563.861.161,71 tanpa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Kemudian pada penggunaan dana hibah tahun 2020 ditemukan anggaran sebesar Rp. 1.698.556.037.167,00 juga tanpa SPJ.

Temuan anggaran tanpa LPJ tersebut merupakan sebagian dari anggaran dana hibah yang direalisasikan tahun 2019 melalui 11 SKPD sebesar Rp. 8.576.571.520.945,20 dan pada tahun 2020 melalui 9 SKPD sebesar Rp. 9.514.406.648.901,00.," ungkap Aktivis KAKI, Jumat (16/12/2022).


Rudi/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama