Jokowi Sampaikan Kepada Poly Betaubun Akan Siap Membantu Terkait Kejahatan PT JRP Merampas Tanah Masyarakat


Jokowi Sampaikan Kepada Poly Betaubun Akan Siap Membantu Terkait Kejahatan PT JRP Merampas Tanah Masyarakat


ANEKAFAKTA.COM,Tangerang


Yatmi pedagang kaki lima Bersama keluarga besar satu nusa satu bangsa (alm) Alin bin Embing akan melakukan pengecoran jalan akses Mall Bintaro Xchange pada, Kamis (15/12/2022). Ini dilakukan untuk memperjuangkan, dikembalikannya tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing, yang diserobot oleh PT Jaya Real Property, Tbk. Jelang pengeceoran tersebut, kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun mengatakan persiapan sudah matang dan memohon kepada Presiden Jokowi untuk melindungi setiap warga negara yang benar dimata hukum.

Dalam keterangan kepada anekafakta.com Poly Betaubun mengutarakan bahwa menduduki fisik ini untuk mengambil kembali atau sesuai pernyataan bapak Presiden Jokowi meminta ganti untung tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang digunakan untuk pembangunan Mall Bintaro Xchange tahap I dan tahap II. Dan menurutnya, menduduki tanah Letter C 428 ini juga sebagai bentuk mendukung perkataan Presiden Jokowi yang akan menggebuk para mafia tanah yang tidak mengembalikan tanah masyarakat.


”Bapak Presiden Jokowi pernah menegaskan, kalau masih ada mafia tanah yang main-main silakan detik itu juga gebuk. Inilah bentuk mendukung Pemerintah, kami akan gebuk di lokasi tanah Ibu Yatmi ahli waris (alm) Alin bin Embing, memberitahu bahwa ada mafia tanah yang masih menikmati keuntungan dari hasil menyerobot tanah masayarakat, bahkan mafia tanahnya kami duga terus dilindungi oleh oknum penegak hukum,” katanya.

Kami juga meminta Bapak Presiden membantu kami, melindungi kami sebagai masyarakat yang berjuang mengambil kembali apa yang menjadi hak kami, kami mohon dilindungi dari oknum penegak hukum yang mencoba mencegah dan bahkan mengganggu kami menduduki lokasi tanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing,” sambungnya.

Poly mengatakan, bahwa semua dokumen pendukung yang menjadi alat bukti kepemilikan tanah Letter C 428 dari Badan Pertanahan Nasional dan Instansi terkait sudah di kirimkan kepada Presiden Jokowi dan beberapa instansi.

“Semua alat bukti, dokumen dari BPN instansi terkait sudah kami serahkan kepada Bapak Presiden, Kepala Staf Presiden, dan Kapolri. Surat permohonan perlindungan hukum juga sudah kami serahkan,” ucapnya.

Poly yang juga Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia), menegaskan kepada oknum Kepolisian yang mencoba membackup pengembang atau menghalangi, mencoba melindungi para mafia tanah, dan mengganggu rencana aksi pengecoran. Dirinya tidak segan untuk melaporkannya kepada Kantor Staf Presiden dan juga Kapolri.

Bapak Moeldoko sudah pernah menegaskan jika ada masyarakat yang tidak puas dengan kinerja Kepolisian, maka laporkan kepada KSP, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tegaskan jika ada anggota Kepolisian yang membackup backup, maka akan di copot dan diberhentikan dari instansi Kepolisian. Itu komitmen Kapolri kepada masyarakat, jadi saya tidak akan pernah takut melaporkan oknum Polisi yang mencoba mengintervensi kami,” tegasnya.

“Saya juga sudah ingatkan kepada Ibu Yatmi dan keluarga, jika sebelum hari H pengecoran ada oknum Kepolisian yang datang kerumah, saya minta untuk di videokan, di foto dan di viralkan, karna itu bentuk intervensi. saya yang bertanggung jawab. saya tidak takut, karena dibelakang saya ada Presiden Jokowi, Bapak KSP Moeldoko, dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saya juga sudah bertemu Bapak Presiden Jokowi dan beliau bersedia membantu kami, beliau sendiri yang meminta no hape saya dan menulis sendiri dengan pulpennya saat bertemu saya didepan saksi mantan Gubernur Banten Bapak Wahidin Halim,” terangnya.

(Dwi Wahyudi/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama