IBADAH NATAL DAN PENYERAHAN REMISI KHUSUS NATAL 25 DESEMBER 2022 KEPADA 47 WARGA BINAAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II PALANGKA RAYA
ANEKAFAKTA.COM,Palangka Raya
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya menggelar ibadah perayaan hari raya Natal, Minggu (25/12). Kegiatan ibadah yang dilaksanakan di Aula Rutan Palangka Raya ini diikuti oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Pegawai Rutan yang beragama Kristen dan Katolik.
Pendeta Antonius Setyo Wibowo selaku Pendeta Pelayanan dari Majelis Jemaat Harian Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Hosana menjadi pemimpin dalam kegiatan ibadah perayaan Natal ini. Dalam refleksi natal beliau menyampaikan kepada jemaat yang hadir bahwa Yesus datang untuk membebaskan, menyelamatkan, dan memberi kekuatan dalam segala masalah kepada semua golongan baik, miskin kaya dan sekalipun orang terpinggir.
Adapun rangkaian acara ibadah yang bertemakan “Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain” dilanjutkan dengan Perayaan Natal yang dikemas dalam Penyerahan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan yang beragama Kristiani.
Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2022.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Ma’ruf Prasetyo Hadianto didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan beserta jajaran melaksanakan acara penyerahan remisi kepada 47 orang narapidana.
“Dari 116 narapidana Nasrani sebanyak 47 orang yang memenuhi syarat administratif dan substantif; berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan untuk diusulkan menerima Remisi dan semua usulan tersebut disetujui oleh Menteri Kemenkumham untuk mendpatkan remisi” tutur Karutan.
Dalam sambutannya Karutan juga menyampaikan apresiasi kepada pihak ketiga dan membuka pintu selebar-selebarnya kepada pihak-pihak yang berkeinginan membantu Rutan Palangka Raya dalam upaya memberikan pembinaaan kerohanian kepada warga binaan.
Turut pula hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah R. B. Danang Yudiawan beserta Tim Divisi Pemasyarakatan dalam sambutan kegiatan, beliau membacakan kata-kata sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
“Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara warga binaan pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena ini adalah kehendak-Nya. Kita tidak memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah,remisi merupakan nikmat yang lauak saudara warga binaan terima karan saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik” terang Kadivpas.
Selanjutnya dilakukan penyerahan secara Simbolis Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2022 kepada perwakilan 3 orang warga binaan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pendeta Antonius Setyo dan Kepala Rutan Palangkaraya. Prosesi Pembacaan dan Penyerahan Secara Simbolis SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2022 kepada warga binaan Rutan Palangka Raya beragama Nasrani merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Negara pada warga binaan terkait pemberian hak-hak narapidana.
Posting Komentar