Herna Sutana SH MH, Selaku Tim Kuasa Hukum Dharmapala Nusantara Angkat Bicara Perihal Penundaan Sidang Roy Suryo
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Jakarta Barat. Dengan agenda penyampaian surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Selasa ( 13/12/2022).
Herna Sutana SH MH selaku tim kuasa hukum Organisasi Dharmapala Nusantara mengatakan, sebetulnya hari ini seharusnya sudah keluar tuntutannya, namun ditunda kamis ini , ya semoga sesuai dengan harapan kami. Nah bagaimana selama ini juga proses - proses dari pada kasus penodaan agama itu sendiri sudah di proses dengan cepat. "Berharap hari ini tuntutan, dan selanjutnya tinggal beberapa kali sidang lagi sudah di vonis, artinya sudah putusan."jelas Herna
Dengan adanya penundaan sidang kali ini dikarenakan tuntutannya belum siap dari pihak Jaksa Penuntut Umumnya, tidak apa-apa, kita tunggu saja, semoga saja semua berjalan lancar sesuai dengan apa yang kita harapkan."tutur Herna.
"Harapan Herna Sutana selaku tim kuasa hukum, semoga sidang selanjutnya sesuai dengan rencana, apapun putusannya hukumnya berharap sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Kalau kami selaku umat Buddha sebetulnya tujuannya hanya satu, yaitu memberikan efek jera saja. Perihal keputusan nanti kita serahkan saja kepada majelis hakim yang akan memutuskan dengan seadil-adilnya. Kami yakinlah bahwa JPU juga sudah bekerja maksimal , fakta persidangan juga sudah jelas , kalau vonis tidak sesuai.
"Kan JPU masih bisa melakukan upaya hukum selanjutnya .
Untuk kedepannya kita hanya mengikuti proses hukumnya, kalau sudah tahu tuntutannya berapa tahun, nanti juga akan bisa tahu kira-kira vonisnya berapa, kita tidak bisa prediksi apapun terkait 9vonis, karena tergantung tuntutan, baru kita akan tahu”tandas Herna.
"Kita itu semuanya tidak mau berandai-andai, tidak mau juga terlalu banyak berharap, karena proses hukum ini sudah berjalan dengan baik. "Menurut kami, semua itu sudah mencerminkan satu proses hukum yang berkeadilan, tinggal kita tunggu vonisnya saja, bagaimana nantinya, semuanya kita serahkan saja kepada para penegak hukum, yang pasti fakta hukum membuktikan postingan itu ada dan dilakukan oleh terdakwa yang mana terdakwa itu dikenal sebagai pakar telematika yang sudah seharusnya paham betul UU ITE terkait transmisi dan distribusi , karena apapun pembelaannya , postingan terdakwa sudah sampai viral “ tandas Herna di depan para awak media.
Ditempat yang berbeda, tim kuasa hukum Roy Suryo merasa kecewa dengan adanya penundaan sidang dengan penyampaian surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini klien kami mengikuti sidang secara online, semoga di persidangan berikutnya, klien kami bisa hadir secara offline.
"Kami tentunya hari ini merasa kecewa dengan adanya penundaan sidang ini, tapi mau bagaimana lagi, JPU belum bisa ambil kesimpulan penuntutannya, dengan alasan berkas belum lengkap, sehingga persidangan ditunda dan akan di lanjutkan hari Kamis, tanggal (15/12/2022).
"Semoga di persidangan yang akan datang bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan klien kami, karena kami disini berjuang untuk membela hak-hak klien kami, dimana klien kami agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dari majelis hakim dan juga dari JPU."harap tim kuasa hukum Roy Suryo.
(Antoni/Red)
Posting Komentar