Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Lantaran Dipecat dari Kepolisian

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Lantaran Dipecat dari Kepolisian


ANEKAFAKTA.COM,Tangerang

Belum kelar kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjeratnya, Ferdy Sambo malah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.


Mantan Kadiv Propam Polri ini melaporkan Presiden dan mantan atasannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini, Kamis (29/12/2022). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.


“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum permohonan tersebut.


Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah keputusan Jokowi sebagai tergugat I, sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Sambo juga meminta PTUN Jakarta memerintahkan Listyo sebagai tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak dirinya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” pinta Sambo dalam permohonannya.

Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Saat ini mantan polisi itu tengah diadili atas kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini mendapatkan bantahan dari pihak keluarga Yosua.

Sedangkan untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Sambo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Sambo antara lain berupaya menghilangkan barang bukti dan membuat skenario tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J. 

(Dwi Wahyudi/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama