Dapat Restu Jokowi, Erick Thohir Bakal Tutup BUMN Ini


Dapat Restu Jokowi, Erick Thohir Bakal Tutup BUMN Ini


ANEKAFAKTA.COM,Jakarta

Menteri BUMN Erick Thohir bakal segera mengeksekusi pembubaran BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN). Restu untuk membubarkan BUMN tersebut tercermin dalam Keppres No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional.

Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Keppres 25/2022 tersebut, Senin (26/12).

Sementara, dasar pembentukan aturan pembubaran ini adalah pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang akan diprakarsai oleh Kementerian BUMN.

Pada 2020 lalu, Erick Thohir memang gencar menyatukan hingga membubarkan BUMN yang serupa dan bermasalah atau rugi. Salah satunya yang direncanakan dan masuk dalam daftar pembubaran ataupun merger adalah PT PANN.

Apalagi, PANN disebut sebagai perusahaan rugi dan dengan jumlah karyawan hanya tujuh orang termasuk direksi dan komisaris. Karenanya, pada saat itu Erick berencana menyatukan perusahaan tersebut dengan holding perhotelan.

“Disebutkan Komisi VI, PANN pegawainya 7 orang dan punya dua bisnis hotel. Jadi, bisnis hotel itu bagi hasil dengan mitra menjadi uang, kemudian digunakan buat kegiatan,” kata Erick Thohir dikutip CNN Indonesia.


Perluasan yang dimaksud adalah fungsi dari Kementerian BUMN untuk melikuidasi dan merger perusahaan yang masuk dalam kategori dead weight alias sekarat.


“Jadi kalau memang tidak ada pilihan, mohon maaf dengan segala kerendahan hati, kalau harus dilikuidasi ya memang harus dilikuidasi. Kalau tidak, akan menjadi beban berkelanjutan yang akhirnya tidak ada jalan keluar,” kata Erick pada 21 Februari 2020 lalu.

Namun, upaya merger tersebut terhambat karena masih menunggu persetujuan perluasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN.

Seperti dikutip Detik, nama PT PANN sempat ramai diperbincangkan sejak muncul dalam daftar penerima penyertaan modal negara (PMN) tahun 2020. Hal ini karena, PANN yang tidak pernah muncul ke permukaan, namun mendapatkan PMN dalam jumlah yang besar yakni sekitar Rp3,8 triliun.

(Dwi Wahyudi/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama