Ahli Telematika Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara: Tim PH Umat Buddha dan Ketum Dharmapala Nusantara Hormati Keputusan Majelis Hakim
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Sidang agenda putusan akhir Ahli Telematika dengan terdakwa Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa mengikuti agenda sidang secara online. Rabu (28/12/2022).
Penasehat hukum Umat Buddha Herna Sutana SH, MH angkat bicara perihal keputusan majelis hakim dengan memvonis terdakwa Roy Suryo 9 bulan penjara. Persidangan sudah kita ikutin dari awal, kami juga sebagai Umat Buddha sudah diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dipersidangan kita juga dengar bahwa Majelis Hakim memberi kesempatan dalam 7 hari untuk melakukan upaya banding, dan JPU langsung menyatakan Banding, karena tuntutan Jaksa 1 tahun 6 bulan dan denda 300 juta , menurut kami sudah rendah, namun ternyata Majelis Hakim memutuskan 9 bulan penjara, jadi untuk proses atau upaya hukumnya selanjutnya , kami serahkan kepada jaksa.
Namun buat kami Umat Buddha yang membuat kami bersyukur adalah, bahwa terdakwa Roy Suryo sekarang sudah di vonis pidana penjara dan dinyatakan bersalah, buat kami itu sudah membuktikan bahwa apa yang dilakukan terdakwa itu sudah salah. Walaupun sampai persidangan tadi terdakwa-pun tidak pernah merasa menyesal dan tidak pernah merasa bersalah.
"Jadi kita fikir ya sudahlah, kita serahkan semua kepada Jaksa. Jika tim PH terdakwa mau upaya banding, ya silahkan saja , itukan upaya hukum yang merupakan hak setiap orang yang sudah diatur dalam undang-undang , yang jelas kami mengapresiasi Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, juga kepada Umat Buddha yang hadir dan hari ini tugas menghadiri persidangan sudah selesai. Proses hukum sudah berjalan, vonis sudah dijatuhkan , jadi kita tinggal ikutin saja upaya hukum berikutnya dari tim PH Roy Suryo dalam 7 hari, mereka mungkin lagi mikir-mikir.
"Jadi undang-undang kan mempersilahkan siapa saja untuk melakukan upaya hukum, mereka mau melakukan upaya hukum apa tidak itu kan hak mereka."tandas Herna.
Menurut Herna, kasus ini sebenarnya sangat simpel, kalau mau dicermati, kita, seluruh netizen Indonesia sudah tau dengan permasalahan hukumnya, bahwa Roy Suryo ini yang menyebarkan, tetapi dari proses hukum yang pertama kali kami laporkan, sampai vonis , yang bersangkutan tidak pernah merasa bersalah dan selalu berbicara bahwa bukan terdakwa RS yang mengedit patung Buddha, jadi biar jelas , yang kami umat Buddha laporkan bukan masalah yang mengedit, tapi kami melaporkan masalah yang menyebarluaskan, dan itu ada dalam pasal yang di dakwakan oleh JPU, jadi sudah sangat terang dan jelas proses hukumnya ini bahwa terdakwa sudah menyebarkan, yang kami tidak fahami bahwa, pihak terdakwa selalu bilang " saya tidak mengedit, tapi ini menjadi viral tersebar kemana-mana karena perbuatan RS “ jelas Herna.
Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu, pertama-tama kami mengucapkan selamat Natal dan tahun baru kepada umat kristiani yang merayakannya, kemudian kepada non kristiani kami menyampaikan selamat tahun baru dan kepada seluruh umat beragama. Hari ini telah ditetapkan sebuah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus Meme Simbol agama Buddha , yang menjadi tonggak sejarah bahwa hal-hal yang sifatnya menghina simbol- simbol keagamaan ini dinyatakan bersalah, dan ini tegas, walaupun dari sisi vonis 9 bulan , menurut kami ini masih relatif, ada yang puas dan ada yang tidak puas. Akan tetapi poin terpentingnya adalah hal ini dinyatakan dengan tegas bersalah, ini bagi kami menjadi momen penting bagi kami, karena inilah yang kami perjuangkan selama ini.
Kevin berpesan, jangan ada lagi simbol- simbol agama dapat dengan mudahnya dilecehkan, dinodai dan dijadikan bahan olok-olokan, yang saya rasa mungkin itu pesan yang paling penting untuk disampaikan kepada seluruh netizen Indonesia agar jangan lagi menggunakan simbol-simbol agama bahkan untuk hal-hal yang remeh temeh. Walaupun hanya untuk mengkritik ataupun dengan tujuan menodai sebuah agama."tutur Kevin Wu.
"Saya katakan tadi bahwa, vonis 9 bulan ini sesuatu yang sangat relatif, bagi kami tentu beragam, karena kami juga terdiri dari berbagai organisasi, baik yang menerima maupun yang tidak menerima putusan ini, pada dasarnya kami menghormati keputusan dan proses para aparat hukum yang telah bekerja keras, proses telah berbulan-bulan, mulai dari penyidikan, yang mana teman-teman juga sebagai saksi pelapor, sebagai pihak yang ikut serta di periksa itu sampai pukul 04.00 pagi, kemudian mengikuti persidangan sampai pukul 23 .00 wib.
Proses yang lebih kami hargai sampai kepada vonis hari ini yaitu terdakwa dinyatakan bersalah. "Saya rasa ini adalah puncak proses panjang, oleh karena itu kami mengapresiasi kepada semua pihak, baik itu dari aparat kepolisian, kemudian kejaksaan, majelis hakim dari pengadilan, penasehat hukum dari Umat Buddha ibu Herna Sutana, Pak Ferdian Sutanto, Pak Sugianto, Pak Anton, Pak Antony, Pak Jhony, dan rekan, maupun simpatisan Umat Buddha yang selama ini konsisten menjaga dan mengawal kasus ini tanpa pamrih, dan tentu saja teman-teman media yang kami apresiasi juga sehingga berita ini dapat tersebar dan dapat diawasi oleh semua pihak."tutup Kevin didepan para awak media.
Ditempat yang berbeda, tim penasehat hukum Roy Suryo, "kami merasa kecewa dengan semua putusan yang baru saja dibacakan oleh majelis hakim , ada di kursus- kursus tertentu baik dari hukum acaranya maupun dari materi hukumnya itu sendiri, dan ini tentunya sangat menarik, bagi siapa saja praktisi, penggiat diranah hukum apalagi kita hidup di era yang merekat dengan produk-produk teknologi Amerika. Namun kami menafsir-nafsirkan produk orang kan begitu, unggah, nyebar dan lain sebagainya. Padahal produk sendiri sudah punya definisi, atas nama kedaulatan mungkin itu ya kira-kira.
"Intinya keputusan hari ini vonis 9 bulan penjara tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan, sangat kecewa sekali, karena klien kami ini kan yang mengikuti pembuatan undang-undang. Lalu yang dia sebarkan itu semata-mata intinya ya hanya mengkritik dan memprotes pemerintah dengan kenaikan harga tiket masuk kedalam Candi Borobudur. Kita lihat sendiri, dalam dalam pengembangan Hakim dan didalam putusan pertimbangannya sangat jauh apa yang kami harapkan.
Tapi intinya, "kami selaku PH dari Roy Suryo menghargai keputusan dari majelis hakim walaupun mengecewakan. Seharusnya klien kami hari ini bebas tapi kenyataannya malah divonis 9 bulan penjara. Namun kami selaku PH Roy Suryo akan berkonsultasi lagi dengan Roy Suryo bagaimana musyawarah dan itu perlu, karena klien kami hari ini hanya mengikuti sidang putusan secara online, dengan dikasih waktu 7 hari oleh majelis hakim untuk upaya banding kami fikir-fikir dulu."jelas tim penasehat hukum.
(Antonia/RED)
Posting Komentar