Agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa Roy Suryo Kembali di Gelar, Sekjen dan Anggota Organisasi Dharmapala Nusantara Turut Angkat Bicara

Agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa Roy Suryo  Kembali di Gelar, Sekjen dan Anggota Organisasi Dharmapala Nusantara Turut Angkat Bicara

ANEKAFAKTA.COM,Jakarta

Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Jum'at ( 9/12/2022).

Dalam keterangannya terdakwa Roy Suryo mengakui pernah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 5 kali oleh tim penyidik Polda Metro Jaya (PMJ). Namun Roy Suryo juga menjelaskan, bahwa dirinya hanya meng-upload atau memposting tentang kritikan terhadap pemerintah  "perihal kenaikan harga tiket untuk masuk ke cagar wisata Candi Borobudur, dan tidak ada niatan saya sedikitpun, untuk menyinggung salah satu agama atau suku tertentu yang ada di negeri ini. "tandas Roy Suryo 

Ditempat terpisah Sekretaris Jendral ( Sekjen) dari Organisasi Dharmapala Nusantara Eko Nugroho juga menjelaskan bahwa, Roy Suryo itu kan sebagai publik figur, yang mempunyai pengaruh di masyarakat, pendapatnya akan di dengar oleh semua orang, mantan Menteri dan juga seorang ahli telematika, harusnya beliau faham sebelum memposting sesuatu ke media sosial, pasti akan ada dampak terhadap orang lain.

"Jadi pesan saya, untuk hari ini entah itu publik figur, entah itu orang berpengaruh atau juga masyarakat biasa jangan sampai kalau memposting segala sesuatu di media sosial harus lebih berhati - hati."tutur Eko Nugroho.

Diwaktu yang sama,  Mulyadi yang sebagai anggota Organisasi Dharmapala Nusantara menuturkan, perihal kasus ini Indonesia kan punya hukum, kita sebagai warga negara harus patuh dengan yang namanya hukum. "Jadi apapun alasannya, kalau memang sudah melanggar hukum, jangan coba - coba berkelit. Hukum yang ada di negara ini wajib kita hormati dan kita patuhi."tutur Mulyadi di depan para awak media.

"Nah akibat postingan Roy Suryo, kami kalangan umat Buddha merasa sakit hati dengan postingan beliau, jangankan umat Buddha yang ada di Indonesia, kan sekarang sudah ada media sosial, dengan kecepatan dalam 7 detik saja sudah sudah bisa tersebar ke seluruh dunia."tandas Mulyadi.

" Jadi harapan saya untuk majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut umum agar bisa memutuskan yang terbaik sesuai dengan undang - undang hukum yang berlaku."harap Mulyadi.

Sidang siang tadi sempat di tunda, dan dimulai lagi pada pukul 15:00. WIB. Setelah sidang dimulai ada sedikit perdebatan antara pihak Jaksa Penuntut Umum dengan pihak tim kuasa hukum terdakwa, itu adalah hal yang biasa dalam suatu persidangan. Akhirnya ketua majelis hakim menutup persidangan, dan persidangan berikutnya akan di lanjutkan pada  hari Selasa, tanggal (13/12/2022).

( Antoni/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama