Sidang Kasus Penistaan Agama Dengan Terdakwa Roy Suryo Kembali Digelar Dengan Menghadirkan Dua Saksi Ahli ITE dan Ahli Media

Sidang Kasus Penistaan Agama Dengan Terdakwa Roy Suryo Kembali Digelar Dengan Menghadirkan Dua Saksi Ahli ITE dan Ahli Media 

ANEKAFAKTA.COM,Jakarta

Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Roy Suryo kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli yaitu : saksi ahli ITE dan juga saksi ahli media. Senin (28/11/2022).

Menurut Ismail Fahmi, S. Pd., selaku ahli analisis media, analisis itu untuk mengetahui bagaimana reaksi netizen, bagaimana postingan Roy Suryo itu di antifikasi, kemudian bagaimana juga yang  lain - lain tidak sepakat untuk melaporkan. 


"Saya tunjukkan dalam persidangan adanya pro dan kontra, adanya akun - akun yang merasa keberatan dengan postingan Roy Suryo,  kemudian netizen menggunakan kata - kata Roy Suryo untuk dilaporkan dan mengangkat isu ini.

Ketersinggungan orang itu dari gambar Patung/Rupang-nya yang dirubah menjadi wajah pak Jokowi serta dalam kata - kata LUCU he 3x AMBYAR memakai huruf tebal, sebetulnya ketika narasi percakapan disampaikan, kemudian juga dalam bentuk penghinaan, sebetulnya juga adalah hal yang wajar kalau publik protes dengan kenaikan tiket yang belakangan ini menjadi kritikan para netizen, itu kan sesuatu hal yang bagus untuk mengkritik pemerintah. Namun yang sangat disayangkan ada memenya dan ada unsur SARA-nya. Nah ini harus menjadi hati - hati untuk para netizen apa yang RS posting itu juga harus dijadikan pelajaran bagi para pengguna media sosial, boleh saja memposting perihal mengkritik pemerintahan, tapi jangan sampai menyinggung salah satu golongan atau agama tertentu." tutur Ismail Fahmi kepada awak media.

Dr. Bambang Pratama, S.H, M.H ( AHL ITE menerangkan dan menjelaskan, Dalam perspektif UU-ITE terlihat bahwa pemilik dan atau pengguna Twitter, KMRT Roy Suryo, telah melakukan transaksi elektronik. Elektronik yang ditransmisikan (dikirimkan) adalah berupa dokumen elektronik berbentuk gambar atau fhoto. Postingan tersebut diatas sudah tidak bisa  diakses, namun postingan (RS) itu  membawa pengaruh buruk pada dinamika kerukunan sosial dimasyarakat. Dan postingan (RS) itu ada sekelompok masyarakat merasa menjadi korban pelecehan simbol agama dan dan berdampak negatif dimasyarakat." Ujar Bambang.

Tim kuasa hukum (RS) turut angkat bicara perihal kasus persidangan kliennya (RS), "Saya heran dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), kenapa tidak pernah mau membuka barang bukti hp yang digunakan untuk melaporkan klien kami. Hanya dengan mengandalkan pembuktian melalui screenshot yang diambil sebelum ada laporan, jika dibuka hp - hp itu, pelapor dan teman - temannya selalu ada satu alasan, nanti rusak dan sebagainya, nanti nunggu ahli forensik lah apalah. Dan saya juga heran kenapa semua saksi - saksi yang dihadirkan pihak JPU selalu berpendapat yang sama, tidak pernah ada kata - kata yang berbeda sedikitpun, ada apa dengan semua ini, kan yang saya tau umat Buddha itu adalah umat yang maha welas asih, maha baik terhadap sesama, tapi kenapa untuk kasus klien kami ini tidak ada kata maaf, sepertinya dibelakangnya ada seseorang yang mempolitisasi. Tapi kami yakin (RS) akan terbebas dari semua dakwaan, dan saat ini kami selaku tim kuasa hukum sedang mengajukan penangguhan penahanan. "Kami juga berharap kepada jaksa dn JPU bisa adil seadil - adilnya dalam menangani kasus klien kami."harap tim kuasa hukum (RS).

Namun saat tim awak media konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bapak Tri hanya menjelaskan, untuk kasus sidang (RS) masih butuh lagi beberapa saksi ahli, untuk keputusan berikutnya kita lihat hasil dari pada saksi- saksi ahli yang akan dihadirkan dipersidangan nanti, cukup sekian saja dulu dari saya."jelas Tri.

(Antoni/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama