Pelepasliaran Harimau Sumatera "Bestie" di Taman Nasional Gunung Leuser
ANEKAFAKTA.COM,Sumut
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, pada Jumat (25/11/2022) melepasliarkan seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang diberi nama "Bestie". Sejatinya, pelepasliaran dilaksanakan pada kamis (24/11/2022), namun ditunda karena kendala cuaca yang tidak mendukung.
"Bestie" berhasil dilepasliarkan di Keudah, Zona Inti Taman Nasional Gunung Leuser helikopter dengan metode longline dari Bandara Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan, Zona Inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dipilih sebagai lokasi lepas liar "Bestie". Lokasi ini cocok untuk lepas liar mengingat lokasi ini merupakan habitat harimau sumatera dan "Bestie" juga berasal dari Taman Nasional Gunung Leuser. Hasil survey, ditemukan tanda-tanda keberadaan satwa seperti rusa, kijang dan kambing hutan yang merupakan mangsa harimau sumatera.
Sebelumnya, "Bestie" adalah harimau sumatera yang masuk perangkap kandang jebak di Sei Sirah, Desa Halaban, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, pada Rabu 31 Agustus 2022 yang lalu. Kemudian dilakukan observasi di Lembaga Konservasi Medan Zoo, dengan maksud untuk memudahkan proses pemeriksaan kesehatan satwa sebelum dilepasliarkan kembali.
Hasil pengecekan kesehatan harimau sumatera "Bestie" adalah berat badan 65 Kg, suhu tubuh normal, sudah tidak ditemukan caplak, luka pada ekor dalam proses penyembuhan, detak jantung dan pernapasan normal. Setelah pengecekan kesehatan di Lembaga Konservasi Medan Zoo kemudian dilakukan proses persiapan pelepasliaran dari Sanctuary Harimau Sumatera di Barumun, Kabupaten Padang Lawas Utara hari Kamis, tanggal 15 September 2022. Setelah 3 bulan dirawat di Sanctuary Harimau Sumatera Barumun "Bestie" siap dilepasliarkan. Hasil pemeriksaan terakhir berat badan "Bestie" 80 Kg. Luka ekor sudah sembuh dan secara keseluruhan kondisi dalam keadaan sehat dan layak/siap untuk dilepasliarkan.
Selanjutnya, minggu lalu pada hari Jum'at (19/11/2022), "Bestie" dipindahkan dari Barumun, Sumatera Utara ke Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Selama dalam perjalanan darat "Bestie" selalu dimonitor oleh Tim BBKSDA Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kepala Bidang Konservasi Wilayah III Padangsidimpuan, Gunawan Alza dan Tim Medis oleh drh. Anhar Lubis.
Hari Sabtu (20/11/2022), "Bestie" tiba Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dan kemudian ditempatkan di halaman kantor SPTN Wilayah III Blangkejeren Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser. Selama di lokasi ini "Bestie" diamati, dicek kesehatannya dan dirawat secara itensif.
Akhirnya, pada Jumat (25/11/2022) proses lepasliar "Bestie" dimulai. Harimau "Bestie" diangkut dari SPTN Wilayah III Blangkejeren Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser menuju Bandara Blangkejeren. Selanjutnya Harimau Sumatera "Bestie" diangkut menggunakan helikopter ke lokasi lepas liar.
Pelepasliaran ini merupakan kolaborasi berbagai pihak : Direktorat KKH Ditjen KSDAE, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar TN Gunung Leuser, Balai KSDA Aceh, Bupati Gayo Lues, Kapolres Gayo Lues, Dandim Gayo Lues, Bandara Blangkejeren, Yayasan Parsamuhuan Bodhicitta Mandala Medan, PT. Agincourt Resources, Forum Konservasi Leuser (FKL), Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program,Leuser Partnership Program, OIC, serta media.
KLHK selalu berkomitmen untuk menyelamatkan satwa yang terancam punah (harimau sumatera) dari ancaman. Bukti nyata keseriusan KLHK seperti secara berkala melakukan survey lokasi-lokasi keberadaan harimau sumatera sebanyak 121 grid se-Sumatera Utara (termasuk didalamnya TNGL 23 grid dan TNBG 12 grid), membangun areal khusus untuk habituasi (Sanctuary Harimau Sumatera) sebelum dilepaliarkan ke alam, membentuk tim mitigasi konflik harimau sumatera bersama masyarakat. KLHK juga berharap semua pihak dapat ikut melestarikan satwa dilindungi di Indonesia.
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Red/anekafakta.com
____________
Jakarta, KLHK, 25 November 2022
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah
Website:
Youtube:
Kementerian LHK
Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Instagram:
kementerianlhk
Twitter:
@kementerianlhk
Posting Komentar