Miris Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri Serang, Gugatan Perdata Belum Inkracht, Pidana Sudah Ketok Palu
ANEKAFAKTA.COM,BANTEN
Vonis penjara 1,6 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dijatuhkan kepada 4 Terdakwa bernama Safiudin (56), Agis Nurholis (27), Wilya Adib Iroqi (20), dan Hafidulloh (43) yang awalnya mempertahankan tanah milik Hasuri bin Abdul Manap yang merupakan tanah keluarga yang digarap bertahun tahun, sengketa dengan PT. Permata Alam Semesta pengembang Perumahan Puri Cempaka berlokasi di depan Damkar Penancangan Kota Serang.
Para terdakwa disangkakan Pasal 170 KUHP, sedangkan perusakan itu dilakukan lantaran pengembang perumahan Puri Cempaka membangun pagar pondasi di tanah orang tua para terdakwa, dan perkara sengketa tanah tersebut sedang dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang dan belum inkracht, kaitan kepemilikan tanah yang terletak di persil 42 kohir 1418, blok Prujat Penancangan Cipocok Jaya Kota Serang / depan kantor Damkar Kota Serang, luas tanah 4.590 m2.
"Pagar pondasi atau pagar pembatas yang dibangun sepihak oleh PT. Permata Alam Semesta pengembang perumahan Puri Cempaka Penancangan Kota Serang, pagar pondasi tersebut dibangun ditanah orang tua (Hasuri bin Abdul Manap) para terdakwa dengan bukti kepemilikan AJB No.120 dan AJB 121/ 1986 telah dibuktikan di Pengadilan Negeri Serang, dengan menunjukan aslinya. Namun, bukti tersebut dikesampingkan oleh Majelis Hakim. Aneh bin ajaib," kata Ajat, salah satu perwakilan keluarga dari 4 terdakwa, dalam perkara perusakan pagar pondasi tersebut.
Menurut Ajat, 4 terdakwa mempertahankan hak orang tuanya selaku pemilik tanah tersebut, tapi kenapa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang cuma menilai perusakannya saja, tidak mempertimbangkan sebab dan akibat mempertahankan hak, kan wajib, kok, dibilang Majelis Hakim tidak ada pasal pembenar dan pemaaf.
"Lalu, bagaimana dengan Pasal 28 g Ayat 1 UUD 1945, bukankah setiap orang berhak membela harkat dan martabat serta menjaga harta dari perbuatan sewenang-wenang penguasa dan berhak membela diri pribadi dan keluarganya hal itu diatur oleh UUD 1945, pertimbangan hukum Majelis Hakim sangat jelas tidak mencerminkan rasa keadilan," tegas Ajat, Rabu (09 November 2022).
Mendengar putusan yang tidak adil tersebut, para keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, sangat kaget dan tidak percaya dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dengan putusan vonis kepada 4 terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun penjara.
Dari pantauan awak media, Hakim Ketua Hery Cahyono membacakan pertimbangan hukum, salah satunya adalah terkait pemeriksaan sidang setempat (PS), bahwa Majelis Hakim mengesampingkan perkara Perdata yang saat ini belum inkracht kaitan tanah sengketa tersebut antara Hasuri bin Abdul Manap dengan PT. Permata Alam Semesta, kendati pagar atau pondasi yang dirusak 4 terdakwa, dibangun ditanah orang tuanya. Majelis Hakim tetap tidak mempertimbangkan bukti kepemilikan tanah milik orang tua para terdakwa, hakim hanya menilai bahwa 4 terdakwa terbukti melakukan perusakan pondasi, tapi tidak mempertimbangkan alasan para terdakwa kenapa 4 terdakwa merusak pondasi tersebut yang dibangun secara sepihak oleh PT. Permata Alam Semesta pengembang perumahan Puri Cempaka Penancangan Kota Serang.
Tanggapan dari Penasehat Hukum (4 terdakwa tersebut) Advokat Ujang Kosasih SH yang juga Pengacara DPP Pusat PPWI. Ia mengatakan, terkait vonis 4 terdakwa klien kami, ya, seperti yang rekan rekan awak media saksikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, bahwa 4 terdakwa terbukti melakukan perusakan dan tidak ada pasal pembenar dan pemaaf.
"Ya, hakim, kan punya kekuasaan, sekiranya mau membebaskan 4 terdakwa ada dalilnya, mau menghukum sesuai Pasal 170 KUHP pun ada dalilnya, Hakim punya kekuasaan, kita masyarakat hanya bisa geleng-geleng kepala, menyaksikan sandiwara pengadilan," ucap Ujang Kosasih, mengutip pernyataan Prof. Mahfud MD tentang industri hukum bukan rahasia lagi.
Kaji/Red
Posting Komentar