Korban Penipuan Kecewa Rencanakan Lapor Ke Propam
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Korban penipuan Histrodto Gamal Sirait, SH merasa kesal atas ulah kinerja Mapolres Jakarta Timur.
Pasalnya, Histrodto Gamal Sirait, selain merasa kecewa dia juga menilai bahwa kinerja Polres Jakarta Timur dianggap kurang profesional dalam menindaklanjuti laporannya, atas adanya dugaan penipuan yang membuat dirinya mengalami kerugian materi bernilai ratusan juta rupiah.
"Saya sangat kecewa dan kesal terhadap pelayanan Polres Jakarta Timur, betapa susahnya mendapatkan perlindungan bantuan hukum" ucapnya.
Hal itu disampaikannya kepada Jurnal Patroli News, Jumat 11 Nov 2022.
Menurutnya, bahwa dirinya telah dirugikan oleh pihak kontraktor bernama Muhammad Ali NKF
Ketika ditanya, bagaimana awal kasusnya, dia mengatakan memperoleh pekerjaan sub kontrak dari Muhammad Ali NKF selaku yang mendapat pekerjaan dari perusahaan BUMN PT.Adhi Karya, dan pekerjaannya sudah selesai menggali LRT Kuningan Dukuh Atas Rasuna Said .
Seiring berjalan waktu, usai pekerjaan dia mengajukan tagihannya kepada Muhammad Ali NKF sebagai pemberi
pekerjaan, tetapi tak disangka bahwa pemberi kerja sengaja menipu dirinya sampai terbukti sampai sekarang tak kunjung di bayar.
Merasa keringatnya tidak di bayar, akhirnya Histrodto Gamal Sirait, SH melaporkan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan LP : STTLP/B/1869/IV/2022/SPKT/POLDA NETRO JAYA tepatnya pada 12 April 2022 pukul 11.20 wib.
Dan sebagai korban penipuan, Histrodto Gamal Sirait,SH mengancam jika laporannya tidak bergerak selama 1 minggu ke depan akan membuat laporan kepihak Propam Polda atau Mabes, bila perlu ke bagian Sumber daya manusia (SDM) Mabes Polri berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1869/ IV/2022/ SPKT/ Polda Metro Jaya, tersebut.
Dikatakannya, sudah jelas dalam laporan SPKT bahwa Muhammad Ali NKF di duga telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum berupa penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP ujarnya.
Apa saya tidak kecewa laporan sudah sampai enam bulan lebih, terhitung mulai membuat laporan, masih sebatas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tandasnya lagi.
Tetapi aneh, bahwa terlapor sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai tersangka laporan masih jalan di tempat.
Bahkan, paling anehnya lagi, bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga, baru dikirimkan pihak Polres Metro Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri pada September 2022 lalu lalu itu.
"Sangat, sangat kecewa ada apa terlapor Muhammad Ali NKF dan Indra Lim yang melakukan penipuan dan penggelapan masih berkeliaran yang merugikan saya sebesar Rp. 620 juta. Kapan sipelaku ditetapkan sebagai tersangka" ujarnya seraya balik bertanya menunjukan mukanya tampak berkerut memelas.
Masih menurutnya, "bayangkan pak, pada Agustus 2020, saya melakukan kontrak kerja dua paket pekerjaan yaitu galian Udict dan bongkaran exsisting lama jalur bus way dari terlapor. Dan saya mengerjakan proyek itu, harus selesai dalam tempo 30 hari, tetapi saat pembayaran terlapor selalu menghindar, juga ketika didatangi kantornya sudah tutup, dan penjaganya mengatakan bahwa si Ali sudah tidak beroperasi lagi. Apa saya tidak semakin kesal ? Ucapnya.
Maka, jika pihak Mapolres Jakarta Timur tetap lamban, saya sudah niat berencana ingin melapor ke Paminal Polda Metro Jaya atau ke Propam aja dulu, tandasnya.
Ketika laporan penipuan itu dikonfirmasi lewat telepon genggam kepihak Mapolres Jakarta Timur, Kanit Reskrim AKP DM Sagala menjawab, "terimakasih atas teleponnya dan kasus itu silahkan pelapor koordinasi dengan penyidik iya, ucapnya singkat.
Red/anekafakta.com
Posting Komentar