Aktivis KAKI Apresiasi Dr.Fahmi, S.H. M.H Kajari Bangkalan Gelar Perkara Restorative Justice Perdana dan Ini Baru Pertama Kali di Kejaksaan Negeri Bangkalan

Aktivis KAKI Apresiasi Dr.Fahmi, S.H. M.H Kajari Bangkalan Gelar Perkara Restorative Justice Perdana dan Ini Baru Pertama Kali di Kejaksaan Negeri Bangkalan

ANEKAFAKTA.COM,BANGKALAN

Kejaksaan Negeri Bangkalan terapkan lakukan gelar perkara tentang keadilan restoratif, terhadap seorang tindak pidana pencurian, Gelar perkara dalam kasus pencurian yang di laksanakan di Kejari Bangkalan, Dr. Fahmi, S.H M.H telah sukses menegakan keadilan dengan mekanisme Restorative justice, Senin (28/11/2022).

“Yang mana keberhasilan Kejari bangkalan Dr. Fahmi, S.H. M.H, penegakan keadilan dengan mekanisme, RJ tersebut, dapat di rasakan manfaat nya oleh seorang tersangka tindak pidan pencurian hand phone yang ber inisial, HDP(25 thn)warga dusun Glugur desa sobih kecamatan burnih, dan seorang korban yang ber inisial, EM (36,thn) warga dusun Leben desa bencaran kecamatan kota Bangkalan.


Kajari, Dr. Fahmi, S.H. M.H, menjelaskan bahwa Restorative Justice ini berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana ringan dan bukan residivis, Keadilan Restoratif adalah, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” ujarnya.

“Keadilan retoratif tersebut, disepakati bersama oleh peserta gelar perkara dengan menggunakan asas kemanfaatan berdasarkan Peraturan Tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif. Pertimbangan diterimanya permohonan keadilan restoratif tersebut diantaranya:

tidak berdampak konflik sosial;

tidak radikalisme dan sparatisme;

bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan (residivis);

bukan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang; dan yang terpenting

adanya perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak.

“Pengumuman Kebebasan tersangka tindak pidana pencurian, yang di lakukan warga desa sobih dusun Glugur yg ber inisial, HDP (25 thn) dan korban yang ber inisial EM (36 thn) dilakukan langsung oleh Kajari Bangkalan, disaksikan oleh kedua belah pihak dan penyidik, serta di wancai oleh beberapa awak media.

“Bahtiar Pradinata,S.H selaku pengacara, memberikan apresiasinya terhadap Kajari Bangkalan dia mengatan, Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri bangkalan dilaksanakan, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung ( Perja ) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. 

keputusan keadilan sistem tersebut yang di putuskan oleh Kajari Bangkalan Dr. Farhan, S.H. M.H, di sepakati oleh kedua belah pihak, utamanya dari pihak korban, dengan menilai kondisi keadaan ekonomi pelaku tindak pidana yang sangat lemah, dan melakukan tidak pidana pencurian hand phone bukan dari unsur kesengajaan untuk ber poya-poya melainkan hanya ingin membantu kebutuhan orang tua dalam membiayai adik nya yang masih duduk di bangku sekolah”,ujarnya.

Pelaksanaan Restoratif Justis berakhir dengan penyerahan beberapa barang bukti kepada pemiliknya berupa Hand Phone (milik korban) dan sepeda motor (milik pelaku) yang selama ini diamankan di kantor kejaksaan negeri Bangkalan.

“Sedangkan dari pihak keluarga korban juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada kejaksaan negeri Bangkalan atas terselenggaranya Restoratif Justice, yang sangat besar manfaat nya untuk dapat memulihkan keadaan ke dua belah pihak ini, karena memang menurutnya ini sebuah perkara kecil dan tidak semua kasus dan pelaku kejahatan harus diselesaikan di pengadilan dan pelaku harus dihukum.
Selain itu ia berharap kepada pelaku khususnya, jangan sampai mengulangi perbuatan ini kembali, dan kepada semua masyarakat jangan sampai melakukan tindak kejahatan walaupun keadaan ekonomi yang cukup sulit”. tuturnya.

“Ucapan terima kasih dari nurani seorang ibu pelaku tindak pidana, kepada keluarga korban dan Kajari Bangkalan Dr.Farhan, S.H. M.H dengan ke bijakan nya, memberikan ke adilan terhadap anak ny, dengan sistem Restorative justice, yang mana bentuk keadilan tersebut, dapat betu-betul merasakan manfaat nya, dan menghentikan tangisan seorang ibu terhadap anak nya, semuga hal ini tidak terulang lagi, cukuplah ini menjadi pelajaran bagi anaku”,ujar ibu HN.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Mengapresiasi Kajari Bangkalan Dr Fahmi, S.H M.H dan jajarannya telah sukses menegakkan keadilan dengan mekanisme Restoratif Justice yang membuat masyarakat sejahtera dan makin percaya dengan kejaksaan negeri Bangkalan.

Sebelumnya Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan bukan hanya memenuhi nilai kepastian untuk mencapai keadilan, namun juga kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri untuk mencapai keadilan yang hakiki.

Jaksa Agung ingin kehadiran jaksa di tengah masyarakat tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum.

“Penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin di dampingi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana dan Kapuspenkum Kejagung Leoanrd Simanjuntak saat kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 25 Januari 2022.

Oleh karena Jaksa Agung melalui JAM-Pidum Dr.Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Hosen Menilai Kejaksaan negeri Bangkalan telah menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Sebagai pengacara negara Tentunya menginginkan negara ini baik dengan menghormati dan menghargai hak asasi manusia sebagai makhluk sosial.

Dengan Istilah : Hidup Hanya Sekali Namun Berbuat Baik Tidak Cukup Satu Kali," pungkasnya, Selasa (29/11/2022).


Penulis :

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama