Terbit Perangin Angin Bupati Langkat Non Aktif Divonis 9 Tahun Penjara Hak Politik Dicabut 5 Tahun


Terbit Perangin Angin Bupati Langkat Non Aktif Divonis 9 Tahun Penjara Hak Politik Dicabut 5 Tahun 


Terbit Rencana Perangin Angin Bupati Langkat non aktif menjalani sidang vonis terkait kasus suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021, hari ini. KPK berharap majelis hakim mengabulkan sepenuhnya tuntutan jaksa.

"Hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim untuk terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).

Jubir KPK berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, sesuai fakta hukum dan analisa yuridis yang disampaikan jaksa dalam surat tuntutan. Termasuk, lanjut Ipi, menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik ke depannya.

"KPK tentu berharap seluruh fakta hukum dan analisa yuridis yang telah disampaikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya dapat sepenuhnya dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam amar putusan yang menyatakan terdakwa bersalah," ungkap Ipi.

"Termasuk penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga dapat dikabulkan," imbuh dia.

Sebagai informasi, Terbit Rencana Perangin Angin dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa meyakini Terbit bersalah menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp 572 juta.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara salah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/9).


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," sambungnya.

Jaksa juga menuntut hak politik Terbit dicabut selama 5 tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok," pungkas Zainal.


Sidang pembacaan putusan terdakwa Bupati Langkat non aktif dengan Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021, dipimpin oleh Majelis Hakim Djuyamto sebagai  Ketua Majelis, Rianto Adam Pontoh dan Ida Ayu Mustikawati sebagai anggota

"Bupati langkat non aktif Terbit Perangin Angin dipidana 9 tahun dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun." kata 
Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat dikonfirmasi awak media usai membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 21.30 WIB. 

"Bupati Langkat non aktif Terbit Perangin Angin terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. " pungkas Ketua Majelis Hakim Djuyamto . (LAG/RED)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama