Sidang Perkara Ferdi Sambo Dkk Terbuka Untuk Umum dan Bisa Diakses Publik
ANEKAFAKTA.COM,JAKARTA
Sehubungan dengan adanya informasi tidak benar yang beredar di masyarakat bahwa persidangan perkara Ferdi Sambo dkk dilakukan tertutup, maka kami sampaikan hal2 sebagai berikut :
1. Bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa, lembaga2 negara pemantau atau pengawasan ( KY, Komisi Kejaksaan, LPSK ) dsb maupun dari para awak media cetak, media online serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika persidangan.
2.Bahwa arus informasi dinamika persidangan bisa disampaikan oleh para awak media pers setelah mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama, sehingga apa pun informasi terkait jalannya persidangan bisa disampaikan kepada publik.
3.Bahwa mengenai diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian ( keterangan saksi-saksi ) adalah menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian ( pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 ttg Ratifikasi Konvensi ICCPR )
4. Bahwa dalam praktek peradilan thd persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi ( pembuktian ), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim.
5.Bahwa telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi2, sedangkan pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledooi serta pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming.
Demikian agar menjadikan periksa
Humas PN Jakarta Selatan
Posting Komentar