Satreskrim Polres Tangsel Berhasil Melakukan penangkapan Predator Anak




Satreskrim Polres Tangsel Berhasil Melakukan Penangkapan Predator Anak


ANEKAFAKTA.COM,Tangerang Selatan

Predator seks anak yang melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) pertengahan September 2022 lalu, akhirnya ditangkap polisi.

Di luar dugaan sebelumnya, terduga pelaku ternyata bukan seorang lansia (lanjut usia).

Pelaku berinisial S alias B berusia 45 tahun, ditangkap di Setu, Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu 18 Oktober 2022.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, pelaku ditangkap jajaran Satreskrim dan Subdit Jatanras sebulan setelah peristiwa pemerkosaan bocah berusia 10 tahun tersebut.

"Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada 11 September 2022 di Ciputat," ungkap Sarly Sollu kepada wartawan, Rabu 19 Oktober 2022.

Sarly menambahkan, berdasarkan penyelidikan kepolisian, pelaku diduga sudah lebih dari sekali melakukan aksi bejatnya itu.

Aksinya itu , jelas Sarly, dilakukan di beberapa wilayah di Tangsel dan Depok.

"Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, di Daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa di wilayah Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan
visum et repertum 
1 (satu) unit motor merk Honda beat Nopol B-3886-SXZ berwarna putih yang sudah di cat menjadi warna hitam
1 (satu) buah flashdisk berisikan CCTV TKP
1 (satu) buah kaos lengan panjang berwarna ungu
1 (satu) buah kaos dalam berwarna putih
1 (satu) buah celana panjang berwarna crem terdapat bercak darah
1 (satu) buah celana dalam berwarna abu abu terdapat bercak darah 

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumann penjara paling lama 15 tahun.

Sebagaimana diberitakan, semula polisi menduga pelaku tergolong lansia.

Hal tersebut disimpulkan polisi setelah menganalisis rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) warga.

Kalau dari rekaman CCTV pelaku ini lansia, namun masih akan kita dalami ciri-cirinya," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, Kamis 20 September 2022.

Sarly juga membenarkan, terduga pelaku juga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat (nomor polisi) atau nopol palsu saat beraksi dengan motor matic warna putih.

Riske/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama