Polsek Kembang Janggut Sosialisasi Obat Sirup Yang Dilarang Beredar



Polsek Kembang Janggut Sosialisasi Obat Sirup Yang Dilarang Beredar


Polsek Kembang Janggut melakukan giat sosialisasi pelarangan jual beli obat sirup mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilon Glikol (EG). Menyusul maraknya penyakit ginjal aku yang menjangkiti anak-anak.

Alasannya, obat sirup yang mengandung DEG dan EG diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak. Bahkan, bisa berakibat kematian pada anak.

Seperti dilakukan personil Polsek Kembang Janggut, sejumlah anggotanya mendatangi sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya, Rabu (25/10/22). 

Kepada para ibu-ibu para pelajar, petugas menjelaskan, bahwa Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak. Itu karena mengandung DEG maupun EG. Termasuk kebijakan BPOM yang juga telah menarik peredaran sejumlah merk paracetamol sirup.

Kapolsek Kembang Janggut, Iptu Hadriansyah mengatakan, pihaknya yakin, semua apotek sudah mengetahui hal ini. Dan memang benar, saat sosialisasi beberapa ibu-ibu mengaku sudah mengetahui informasi itu.

"Meski banyak masyarakat sudah mengetahui Informasi ini. Tapi, tidak ada salahnya juga kalau kita tetap melakukan sosialisasi. Hanya untuk meyakinkan saja, dan kita semua ingin aman," katanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama