Inpres No. 7 Tahun 2022, Pemberian Subsidi Motor Listrik Harus Tepat Sasaran


Inpres No. 7 Tahun 2022, Pemberian Subsidi Motor Listrik Harus Tepat Sasaran

JAKARTA,ANEKAFAKTA.COM 

Rencana pemerintah untuk memberikan subsidi pembelian motor listrik dengan besaran subsidi tiap unit sebesar Rp.5 juta Rupiah ditahun depan didukung sepenuhnya oleh Komunitas Masyarakat Peduli Transisi Energi (KOMPETEN). Alasan KOMPETEN mendukung adalah meski telah didorong oleh Pemerintah dengan berbagai upaya diantaranya yang terakhir dengan diterbitkannya Inpres No 7 Tahun 2022 yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai namun akselerasi penguatan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai masih dirasa relatif melambat.

Sampai saat ini berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan Jumlah populasi kendaraan listrik baik roda empat ,roda dua dan roda tiga masih dikisaran 23 (Dua Puluh Tiga ribuan) dan dari jumlah tersebut terbanyak adalah motor listrik roda dua. Melambatnya penguatan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) tentu harus diupayakan solusinya mengingat hal ini akan berdampak pada target pemerintah tentang pembauran energi terbarukan sejumlah 23% ditahun 2025, upaya menekan emisi karbon atau gas rumah kaca menuju Net Zero Emission ( NZE ), menekan jumlah penggunaan sepeda motor roda dua konvensional berbahan bakar fosil yang sudah sangat berlebihan populasinya yakni sekitar 120 (Seratus Dua Puluh jutaan).

Hal ini tentu disamping menimbulkan polusi yang semakin tidak terkendali juga menguras subsidi BBM yang kian lama kian memberatkan keuangan negara .

Namun demikian KOMPETEN berharap dalam memberikan subsidi pemerintah perlu untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

1 .Agar mempersembahkan subsidi tidak salah sasaran untuk melakukan seleksi agar subsidi diterima oleh mereka yang berhak menerima manfaat dari diberikannya subsidi tersebut.

2 . Pemberian subsidi pembelian motor listrik untuk motor yang peruntukannya di sektor produktif Pekerja, Ojek Online (Ojol), Kurir, UMKM, Koperasi dst.

3. Mesin motor listrik berbasis baterai tidak terbatas digunakan pada kendaraan roda dua, tiga serta roda empat sektor transportasi di sektor pertanian Alat dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) dan sektor UMKM yang menggunakan alat-alat produksi listrik berbasis baterai juga perlu diberikan subsidi.

4. Subsidi juga perlu diberikan ke motor listrik berbasis baterai moda transportasi laut, sungai dan danau. Penggunaan motor listrik berbasis baterai disektor perairan dan perikanan juga cukup banyak digunakan dan memberikan dampak positif terhadap pengurangan polusi udara, suara karena tidak berasap, tidak bunyi dan tidak menggunakan oli.

5. Sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi penggunaan kendaraan roda dua berbahan bakar fosil berjalan lebih cepat, subsidi tidak hanya diberikan pada pembelian unit baru tetapi juga diberikan untuk konversi program agar agar berbagai program transisi dan transformasi energi berbasis baterai semakin meningkat signifikan.

intinya subsidi motor listrik ini harus tepat sasaran dan memberi dampak positif terhadap target penguatan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai dan juga membantu masyarakat yang memang sangat membutuhkan ". Tegas Sumardi SE.

(Heddot/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama