Diduga Kuat PTPN V Sei Berlian Lakukan Pertambangan Secara Ilegal


Diduga Kuat PTPN V Sei Berlian Lakukan Pertambangan Secara Ilegal


ANEKAFAKTA.COM| Tapung Hulu,


Perusahan BUMN merupakan sebuah perusahaan yang dikelola dan perusahaan milik Negara yang harus patuh dan tunduk terhadap aturan aturan yang mengikat dan berlaku.

Seyogyanya Perusahaan BUMN merupakan sebuah perusahaan yang harus contoh bagi perusahaan swasta dalam menjalankan aturan, sehingga perusahaan swasta enggan untuk melakukan pelanggaran pelanggaran aturan yang sudah diatur UU maupun Peraturan Pemerintah

Namun lain halnya dengan PTPN V Sei Berlian yang ada di kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang diduga sudah melakukan penambangan ilegal berupa membuka pertambangan galian C tanpa memiliki izin di lokasi perkebunan milik BUMN

Hal ini terkuak ketika tim Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) beserta sejumlah awak media saat melakukan investigasi pada Sabtu,15 Oktober 2022 

Saat melakukan investigasi dilapangan,Tim LPPNRI dan media mendapati kejanggalan kejanggalan yang cukup luar biasa.bahkan ketika dilapangan media dan LPPNRI sempat melakukan bincang bincang kepada pekerja akan keberadaan tambang galian C yang diduga ilegal tersebut.bahkna salah satu dari operator alat berat mengatakan bahwa ada keterlibatan kontraktor dalam pengerjaan tambang yang diduga ilegal tersebut.

Dan tak hanya itu saja,seorang yang diduga operator dari pihak PTPN V Sei Berlian inisial MK juga mengakui tentang adanya galian yang diduga ilegal itu.Ia juga mengatakan bahwa operasi galian C ini sudah berjalan sekitar 3 tahun dan tanpa ada kendala

"Saya bekerja selaku operator alat berat di galian ini sudah ada 3 tahun bang.dan selama ini tidak ada kendala apapun"jelasnya kepada tim yang hadir dilapangan.

Dan untuk memastikan temuannya,Tim LPPNRI beserta awak media mencoba untuk menemui pihak management PTPN V Sei Berlian,tetapi pada saat Tim menyambangi Kantor Kantor Perkebunan PTPN V Sei Berlian pihak management enggan untuk menjumpai Tim LPPNRI dan media.

Untuk mendapatkan kepastian informasi tentang temuannya, akhirnya Tim mencoba melakukan konfirmasi ke Pihak Manager dan Asum Perkebunan PTPN V Sei Berlian melalui Kontak Person pribadi kedua.namun lagi lagi pihak management tidak bersedia membalas Chatting WhatsApp maupun Telpon dari Tim LPPNRI dan Awak Media, sehingga patut diduga kuat PTPN V Sei Berlian sudah melakukan pelanggaran UU Pertambangan dan Minerba yang berlaku di NKRI.

Dengan adanya hal tersebut, Daulat Panjaitan selaku anggota LPPNRI Provinsi Riau angkat bicara akan temuan yang didapatinya dilapangan.menurutnya setiap orang / Perusahaan yang melakukan penambangan secara ilegal dapat dikenakan pidana sesuai dengan amanah UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

 "Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar," jelas Daulat Panjaitan

Daulat menjelaskan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

"Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal," tegasnya. Kepada instansi yang Daulat Panjaitan berharap agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut,apalagi kuat dugaan lahan yang dijadikan areal pertambangan adalah Kawasan Hutan HPLTutup Daulat kepada Media.

(Tim Red)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama