Bawaslu Rohul Pastikan Penerimaan Panwascam Berjalan Dengan Transparans


Bawaslu Rohul Pastikan Penerimaan Panwascam Berjalan Dengan Transparans


ANEKAFAKTA.COM,ROKAN HULU

Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, Fajrul Islami SH MH  memastikan penerimaan Panwascam yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu berlangsung dengan transparans.

"Ujian Computer Asisted Test (CAT) dilaksanakan  sesuai mekanisme dan pedoman tekhnis surat keputusan Bawaslu RI nomor 354," tutur Pria  yang pernah menjadi Advokat ternama di Bumi Lancang Kuning.

 Menurut Fajrul Islami SH MH, penerimaan Panwascam tersebut tidak ada kesempatan peserta test untuk berbuat curang sebab room peserta baru dikirim operator 5 Menit sebelum ujian di mulai

"Selanjutnya untuk operator dan pengawas dari pokja pembentukan Panwaslu kecamatan tidak tahu menahu tentang hal tersebut dikarenakan  ID dan Room semuanya diatur Bawaslu Provinsi," katanya 

   "Tidak benar tudingan bahwa soal sudah bocor dan ada peserta yang bisa mengerjakan soal duluan karena semua peserta dipersilahkan melihat infocos dan memilih tempat duduk dan PC yang kosong," tegas Fajrul.


Lanjutnya menjelaskan adanya pemindahan sesi salah satu peserta dilakukan setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi dan operator provinsi selanjutnya pemindahan sesi kita tuangkan dalam Berita Acara (BA) Pokja.

 "Dua orang Calon peserta seleksi panwascam dari kecamatan Tambusai berhalangan hadir sesuai jadwal ujian tertulis 14 Oktober. Tetapi keduanya ikut ujian pada jadwal tertulis kecamatan lainnya pada 16 Oktober sesi 3," ujarnya.

Sementara dikatakan,  Ketua Pokja Seleksi Panwascam Yurnalis Sos I MA bersama komisioner lainnya, ini teknis di lapangan dan melalui pertimbangan salah satu peserta

"Dia ingin ikut ujian tapi berhalangan," ujarnya.

Menurut Yurnalis, hal tersebut sudah sesuai prosedur, karena sudah ada persetujuan dari Komisioner Bawaslu Provinsi  Hasan MSi.

"Salah seorang Peserta dari Kecamatan Tambusai tersebut sudah menyampaikan langsung kepada Ketua Bawaslu Rohul melalui pesan singkat WhatsApp ," ungkapnya 

"Kemudian mengirim foto foto kemalangan di rumah dan yang satu orang lagi sedang sakit di kala itu," tuturnya.

"Kalau yang peserta orang tua meninggal Saya dapat informasi dari ketua menunjukkan pesan singkat dan foto foto dari WhatsApp nya, dan meminta bisa ikut ujian dihari lain," ujar Yurnalis.

Ketika ditanya wartawan bagaimana seorang peserta seleksi panwascam bisa menghubungi langsung secara personal dengan ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami SH MH.

Hal itu langsung dibenarkan  Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami SH MH.

"Ya, nomor kontak saya ada di situ, siapa saja bisa menghubungi sepantas itu beretika. Mengenai salah satu peserta yang menghubungi Saya sampaikan itu kepada ketua Pokja bukan keputusan saya dan itu tidak masalah dan saya siap itu,"  ujar ketua Bawaslu Rohul.

 Sebelumnya Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO)  Kabupaten  Rohul  Acce Nauli Harahap menanggapi pemberitaan di media online tentang transparansi seleksi penerimaan Panwascam Kabupaten Rohul  yang dilaksanakan Oktober 2022.

Acce Nauli, langsung sigap mempertanyakan transparansi seleksi penerimaan panwascam di Rohul, dengan menyurati  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dengan nomor 01/Bawaslu/PPID/10/2022 di Kantor Bawaslu Rohul, Kamis (20/10/2022) Pasir Pangaraian,.

 Adapun permintaan, Ketua PD IWO Rohul agar PPID Bawaslu memberikan informasi sebagai berikut,

1. Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kegiatan seleksi penerimaan panwascam se kabupaten Rohul tahun 2022.


2. Rekap nama dan nilai seluruh Peserta Tes tertulis Panwas Kecamatan se Kabupaten Rohul yang berbasis Computer Asisted Test (CAT) dilaksanakan Oktober 2022

3. Pedoman nilai peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis berbasis CAT Calon Anggota Panwaslu kecamatan se Rohul tahun 2022.

Acce Nauli mengatakan, Sesuai bab XI ketentuan pidana pasal 52  Undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Badan publik dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib disediakan setiap saat atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan dan mengakibatkan kerugian orang lain sesuai UU bisa dikenakan pidana paling lama satu tahun  atau denda paling banyak 5.000.000," ujar Acce.

Acce berharap, agar permintaan data melalu surat kepada PPID Bawaslu Rohul dapat ditindak lanjuti, agar informasi ini menjadi jelas.

Sementara itu, Anggota PPID Fajrul Ika yang menerima surat permintaan data yang di ajukan Ketua IWO mengatakan, bahwa surat sudah diterima dan akan diserahkan kepada Pejabat PPID Bawaslu akan mempelajarinya.

"Terimakasih, permohonannya kita terima dan akan diberikan jawaban balasannya kurang lebih 14 hari kedepan," ujar Fajrul Ika

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama