Adakah Penegakan Hukum Bagi Ilegal Mining di Kabupaten Kampar Sesuai Janji Kapolri???



Adakah Penegakan Hukum Bagi Ilegal Mining di Kabupaten Kampar Sesuai Janji Kapolri???

Opini,oleh Pajar Saragih,Pimred Derapperistiwa.com

Baru baru ini,(dikutip dari media online Kaltimtoday.co) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya agar berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri.cara untuk mengembangkan kepercayaan  masyarakat terhadap intansi ini tentunya dengan menindak segela aktivitas terlarang, seperti penindakan terhadap tambang ilegal.

Dia mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap polri saat ini menjadi pertaruhan bersama, Saya minta untuk betul betul bisa ditindaklanjuti.kata Sigit

Beda halnya dengan dikabupaten Kampar Prov.Riau,Ilegan mining (Tambang Ilegal) keliatannya semakin hari semakin bertambah banyak bermunculan bak seperti jamur yang tumbuh di musim hujan.meski sering sekali Aparat Penegak Hukum melakukan tindakan penangkapan,tetapi toh selang beberapa hari tetap beroperasi dan laksana tidak terjadi apapun.padahal pegiat kuli tinta sering mengangkat berita tentang galian C yang diduga tidak memiliki izin,namun hasilnya hampir dikatakan nihil tanpa ada kelanjutannya

Bahkan baru baru ini, pemberitaan tentang galian C yang ada di wilayah Tapung Hulu, tepatnya di Desa Sukaramai dan berbatasan dengan Desa Rimba Beringin ramai menjadi perbincangan.pasalnya pada beberapa waktu yang lalu,pihak Kepolisian Polres Kampar dan Pemkab Kampar,yang kala itu diwakili oleh Camat Tapung Hulu melakukan sidak di lokasi tambang.bahkan pihak APH sempat melakukan penghentian aktivitas, tetapi saat ini tambang galian tersebut kembali beroperasi tanpa ada penjelasan dari pihak terkait.sehingga masyarakat bertanya tanya,ada apa sebenarnya yang terjadi.

Dari berbagai pemberitaan yang disajikan media online lokal maupun nasional,antara lain media online liputankepri.com,kontroversinews.com,persindonesia.com,redaksi86.com,japos.co,status rakyat.comoretan86.com,nawacita.post.com dan masih banyak lagi media massa yang mengangkat pemberitaan tersebut,tetapi hasilnya tetap tidak maksimal.sehingga masyarakat bertanya tanya,ada apa sebenarnya dengan kebijakan para pemangku kepentingan??..

Belum lagi usai dengan galian C yang ada di Desa Sukaramai dan Rimba Beringin, muncul lagi berita tentang keberadaan galian C diduga ilegal, dan diduga dikelola oleh perusahaan pelat merah, berlokasi di areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Berlian Desa Sinamanenek kec.Tapung Hulu

Padahal menurut hasil investigasi rekan rekan Wartawan dan LSM bahwa area lokasi masih di area kawasan hutan HPK, tetapi mengapa bisa ada tambang galian tersebut??dan mengapa kok tidak terpantau oleh Aparat Penegak Hukum maupun pihak Kecamatan,sementara lokasi tidak jauh dari Kantor Camat Tapung Hulu, sebenarnya ada apa dengan Negeri ini?? sungguh sangat memprihatinkan...

Undang undang mengatakan bahwa Setiap orang / Perusahaan yang melakukan penambangan secara ilegal dapat dikenakan pidana sesuai dengan amanah UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

 Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.jadi apakah Undang undang diatas hanya berlaku diatas kertas saja tanpa ada implementasi penegakan hukum secara pasti??semoga ini tidak terjadi di NKRI yang kita cintai ini

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama