Warga Desa Dan Tokoh Adat Sinamanenek Tolak Keras Pergantian Bidan Desa.Sebenarnya Ada Apa Ya??...

Warga Desa Dan Tokoh Adat Sinamanenek Tolak Keras Pergantian Bidan Desa.Sebenarnya Ada Apa Ya??...

Tapung Hulu,anekafakta.com

Munculnya surat usulan pergantian bidan desa Sinamanenek yang dilayangkan Kepala Desa Sinamanenek menuai protes dari Tokoh Adat dan Masyarakat

Informasi ini didapat awak media dari beberapa warga masyarakat yang merasa keberatan akan pergantian "Len Kuswari" sebagai bidan desa pada Sabtu,17/9/2022 saat melakukan bincang bincang kepada wartawan

Menurut narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan bahwa usulan Surat yang dilayangkan tersebut sudah tidak wajar dan terkesan mengintimidasi Len Kuswari.sebab selama Len Kuswari bertugas selama 12 tahun, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sudah sangat maksimal

"Kalau Buk Len Kuswari diganti,kami selaku warga masyarakat tidak akan terima.karena apa yang sudah diberikan kepada kami selaku warga Sinamanenek sudah sangat maksimal."tutur narasumber tersebut

Sementara itu menurut seorang warga yang meminta agar namanya tidak dicantumkan juga menyebut kalau pergantian bidan desa ini ada kaitannya dengan aksi demo yang terjadi di kantor desa beberapa hari yang lalu.sebab pada saat itu Len Kaswari hadir di tengah tengah masyarakat yang meminta klarifikasi permasalahan sengketa lahan yang di tuntut masyarakat

"Saya menduga Surat usulan pemberhentian tersebut berkaitan dengan aksi kemarin bang!!! karena waktu itu buk bidan hadir di situ,jadi kuat dugaan surat tersebut merupakan interfesi dari kepala desa."ungkap warga tersebut

Dilain tempat sekumpulan warga juga mengatakan bahwa lima tokoh adat Desa Sinamanenek juga menolak keras akan usulan surat yang sudah dilayangkan kepala desa ke Kepala Puskesmas Tapung Hulu II.bahkan untuk mendukung Len Kuswari (Bidan Desa) kelima Tokoh Adat bersurat ke Dinas Kesehatan kabupaten Kampar dengan Nomor Surat: 032/MN-SN/IX/2022 Dengan Hal : Penolakan Pemberhentian Bidan Desa, tertanggal 16 September 2022.ini membuktikan bahwa kinerja Bidan Desa "Len Kuswari" sudah sangat optimal sesuai harapan warga

Guna memastikan surat tersebut awak media menghubungi Kontak HP milik Len Kaswari untuk memastikan informasi yang beredar.bahkan Len Kaswari membenarkan apa yang sudah dialami terhadap dirinya

"Dengan usulan Surat Pemberhentian itu sebenarnya saya juga kaget Bang.Saya mendapat surat tersebut dari Kapuskesmas Tapung Hulu II, sebenarnya saya juga tidak tahu pasti tentang alasan usulan tersebut.tetapi akhirnya saya menggali informasi lebih lanjut, rupanya Kades kesal atas klarifikasi sengketa tanah Ulayat PT.SJI, mungkin kades merasa kecewa,mengapa saya hadir di situ.dan perlu diketahui saya hadir disana sebagai masyarakat,bukan sebagai bidan desa.maka menurut Saya ini sudah tidak adil."jelas Bidan Desa tersebut.

Ditambahkannya lagi,selama Ia menjabat sebagai Bidan Desa, Len Kaswari telah menjadi mitra baik bagi Desa.menurutnya alasan Surat Usulan yang dilayangkan Kepala Desa tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya.bahkan hingga detik ini Len Kaswari bertanya tanya tentang apa sebenarnya dasar Kepala Desa melayangkan surat dengan alasan Ia tidak dapat bekerjasama oleh Pemerintah Desa.paparnya

Untuk mencari informasi tentang alasan usulan Surat tersebut,awak media juga mencoba menghubungi kontak seluler Kepala Desa Sinamanenek dengan nomor kontak 081318XXXX88.tetapi sangat disayangkan,yang bersangkutan tidak mengangkat telpon dari media.

Dan tak hanya itu saja,awak media juga menghubungi Lina (Kapuskesmas UPT Tapung Hulu II) melalui telpon selulernya yang bernomor 081279XXXX38 guna mencari informasi selanjutnya.menurut Lina, keputusan dari usulan Surat tersebut ada pada Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kampar sepenuhnya.Lina juga berharap kepada Kepala Desa dan Bidan Desa Sinamanenek agar dapat duduk bersama untuk membahas masalah yang terjadi sebenarnya.Bahkan Lina juga mengatakan bahwa selama Len Kaswari berdinas di Desa Sinamanenek kinerjanya sudah cukup baik dan maksimal serta bertugas sesuai harapan masyarakat.jelasnya

Sementara itu,Kadiskes Kampar dr.Zulhendra Das'at saat dihubungi mengatakan,hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai bidan Desa.Bahkwn Zulhedra memaparkan, untuk mengganti bidan desa harus melalui proses yang jelas.jika memang ada alasan yang logis baru dapat diganti

"Untuk memindahkan pegawai tentunya harus ada alasan yang bisa diterima Pak, sampai saat ini Saya menilai yang bersangkutan masih menjalankan tugas sesuai tupoksinya.apalagi hal ini didukung oleh pernyataan kampusnya yang menilai bidan desa ini sangat baik.jadi sampai saat ini belum ada rencana pemindahan bidan desa tersebut pak." jelas dr.Zulhendra, Das'at. 

(Tim Red).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama