Proyek Drainase Abaikan Papan Nama dan Tidak Sesuai Bestek
Gresik,anekafakta.com
Proyek pembangunan drainase yang berada di Dusun Kasian RT02 RW 03 Desa Lampah Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik jelas jelas melanggar aturan dan undang undang.tentang keterbukaan Informasi Publik(KIP)no.14 tahun 2008 juga perpres no. 70 tahun 2012 atas perubahan perpres no. 54 tahun 2010 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang di biayai oleh uang anggaran negara wajib memasang papan nama kegiatan pembangunan.
Rancangan anggaran biaya serta gambar harus di pampangkan karenah itu adalah hak masyarakat.
Papan nama proyek itu sangat penting sebagai sarana agar masyarakat umum bisa mengawasi serta mengontrol kegiatan tersebut. anggaran Bersumber dari mana APBN/APBD yang di peruntukan untuk apa, besarnya anggaran, volume berapa selesainya kapan, karenah papan nama adalah alat transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pencegahan dan pengawasan terjadinya pencurian uang masyarakat.
Pasalnya waktu awak media terjun ke lokasi pembangunan Senen 20/09/2022 tidak di temukannya papan nama di sekitar areal tersebut.
kedalaman dan ketinggian yang tidak sesuai juga volume yang tidak sesuai dengan bestek.
Lebih mirisnya lagi pembangunan rabat cor yang tidak sesuai kontruksinya.
Di duga kuat adanya penyimpangan anggaran negara.
Pembangunan yang memakai uang negara harus jelas kegunaannya dan tidak nampak pekerja yang memakai alat keselamatan K3 yang tertuang di
Peraturan menteri pekerjaan umum 29/PRT/2006 tentang pedoman persyaratan teknis pembangunan gedung (permen PU 2006)
2.peraturan menteri pekerjaan umum no. 12/PRT/M/20114 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan (permen pu no. 12/2014)
Di tempat terpisah awak media mau konfirmasi ke Kepala Desa Lampah bapak SUWANDI beliaunya sedang tidak ada di tempat.
(Red/team)
Posting Komentar