Proyek Drainase Abaikan Papan Nama dan Tidak Sesuai Bestek




Proyek Drainase Abaikan Papan Nama dan Tidak Sesuai Bestek




Proyek pembangunan drainase yang berada di Dusun Kasian RT02 RW  03 Desa Lampah Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik jelas jelas melanggar aturan dan undang undang.tentang keterbukaan Informasi Publik(KIP)no.14 tahun 2008 juga perpres no. 70 tahun 2012 atas perubahan perpres no. 54 tahun 2010 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang di biayai oleh uang anggaran negara wajib memasang papan nama kegiatan pembangunan.
Rancangan anggaran biaya serta gambar harus di pampangkan karenah itu adalah hak masyarakat.

Papan nama proyek itu sangat penting  sebagai sarana agar masyarakat umum bisa mengawasi serta mengontrol kegiatan tersebut. anggaran Bersumber dari mana APBN/APBD yang di peruntukan untuk apa, besarnya anggaran, volume berapa selesainya kapan, karenah papan nama adalah alat transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pencegahan dan pengawasan terjadinya pencurian uang masyarakat. 

Pasalnya waktu awak media terjun ke lokasi pembangunan Senen 20/09/2022 tidak di temukannya papan nama  di sekitar areal tersebut.
kedalaman  dan ketinggian yang tidak sesuai juga volume yang tidak sesuai dengan bestek. 
Lebih mirisnya lagi pembangunan rabat cor yang tidak sesuai kontruksinya. 
Di duga kuat adanya penyimpangan anggaran negara. 

Pembangunan yang memakai uang negara  harus jelas kegunaannya   dan tidak nampak pekerja yang memakai alat keselamatan K3 yang tertuang di 
Peraturan menteri pekerjaan umum  29/PRT/2006 tentang pedoman persyaratan teknis pembangunan gedung  (permen PU 2006) 
2.peraturan menteri pekerjaan umum no. 12/PRT/M/20114 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan  (permen pu no. 12/2014)

Di tempat terpisah awak media mau konfirmasi ke Kepala Desa Lampah bapak SUWANDI beliaunya sedang tidak ada di tempat.

(Red/team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama