Polres Klungkung Turunkan 70 Personel Amankan Eksekusi Lahan di Banjar Kangin Desa Paksebali
Bali,anekafakta.com
Turunkan 70 personel amankan eksekusi lahan di bertempat di Banjar Kangin Desa Paksebali Kec. Dawan Kab. Klungkung, Jumat, 16/9/2022
Penurunan personel tersebut bertujuan untuk mengamankan proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarapura terhadap sebidang Lahan dengan 2 obyek bidang tanah, SHM No. 64 seluas 0,320 Ha dan SHM No. 65 seluas 0,455 Ha, atas nama I Nengah Kampek alias Pan Siti (almarhum)
Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Nyoman Karang Adi Putra,S.H., seijin Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K, S.H., menyampiakan dalam pelaksanaan pengaman tersebut diharapakan seluruh personel yang terlibat dalam pengaman agar tetap melaksanakan Tugas sesuai dengan SOP yang telah di tentukan serta tetap Humanis dalam pelaksanaan tugas agar proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar.
"Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah melalui upaya hukum antara kedua belah pihak," kata Kabag Ops Kompol I Nyoman Karang Adi Putra,S.H., .
Adapun selaku pihak Sebagai penggugat / pemohon eksekusi I Ketut Subagiasa Marhaenda, DKK, alamat Br. Jabon Sampalan Tengah dan Sebagai tergugat/termohon eksekusi : I Wayan Dana DKK, alamat Dusun Bucu Ds. Paksebali kec. Dawan Kab. Klungkung
Pertama kegiatan diawali dengan pembacaan salinan penetapan putusan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarapura an. Nyoman suartana, SH yg didengar oleh pihak Pemohon dan Termohon tidak hadir.
Kabag Ops menjelaskan, proses eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Putusan PN Semarapura Perkara No. 63/Pdt.G/2017/PN. Srp tanggal 8 Pebruari 2018, Jo.Putusan PT Denpasar No. 48/PDT/PT.DPS, tanggal 5 Juni 2018, atas sengketa lahan dengan obyek 2 ( dua) bidang tanah, SHM No. 64 seluas 0,320 Ha dan SHM No. 65 seluas 0,455 Ha, atas nama I Nengah Kampek alias Pan Siti (almarhum).
Red/anekafakta.com
Posting Komentar