Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Dialog RUU KUHP


Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui 
Dialog RUU KUHP



Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui 33 Kantor Wilayah se�Indonesia menggelar kegiatan "Penyuluhan Hukum Serentak berupa Dialog RUU KUHP" pada 
Selasa (27/9). 

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi publik yang menyerap aspirasi seluruh elemen 
publik untuk mewujudkan disahkannya RUU KUHP Nasional.

"Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Instruksi Presiden RI yang bertujuan untuk 
memfasilitasi partisipasi publik dibutuhkan dalam pembentukan RUU KUHP. 

Untuk Sumatera 
Barat, kegiatan Dialog RUU KUHP ini di gelar di 3 tempat yaitu Fakultas Hukum Unand, Fakultas 
Syariah UIN Imam Bonjol Padang, dan Kantor Camat Nanggalo Padang," ujar Kakanwil 
Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya.
Dialog RUU KUHP ini difasilitasi Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH 
Kanwil Kemenkumham Sumbar dan diikuti oleh 126 orang peserta yang terdiri dari unsur 
masyarakat, Pemerintahan Daerah, mahasiswa dan akademisi.

"Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar melalui para Penyuluh Hukum kami turut mengambil 
peran dalam penyebarluasan informasi dan penjaringan aspirasi masyarakat terkait RUU KUHP 
melalui kegiatan dialog untuk mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan 
yang terbuka dan objektif," lanjut Kakanwil.

KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan masa kolonial Hindia Belanda. KUHP sebagai 
produk hukum abad ke-17 perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan 
hukum modern, karena mempertahankan kakunya penerapan Asas Legalitas (Pasal 1 ayat 1 
KUHP) yang memiliki kecenderungan menghukum (punitive) serta tidak memiliki alternatif sanksi 
pidana, serta belum memuat tujuan dan pedoman pemidanaan.
 
Kakanwil Kemenkumham Sumbar berpesan agar semua peserta Dialog Publik ini turut berperan 
aktif dalam memberikan sumbangsih dan pemikiran maupun gagasan. Diharapkan dengan 
adanya Dialog Publik ini dapat memberikan kontribusi dan masukan dalam rangka pembahasan 
Hukum Pidana yang di tuangkan dalam Rancangan Kirab Undang-undang Hukum Pidana 
Nasional dengan Paradigma Modern, yang tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi
berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang sesuai dengan dinamika 
masyarakat saat ini.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama