Ini Hak Jawab Febriyanto Isa Putera Harefa, S.Si. Terkait Berita Pengangkatan Dirinya Sebagai PLH Kasek SMKN 1 Botomuzoi Yang Diduga Tidak Sesuai Prosedur

Ini Hak Jawab  Febriyanto Isa Putera Harefa, S.Si. Terkait Berita Pengangkatan Dirinya Sebagai PLH Kasek SMKN 1 Botomuzoi Yang Diduga Tidak Sesuai Prosedur



Tangerang,anekafakta.com

Beredarnya pemberitaan di beberapa media online nasional perihal pengangkatan dirinya sebagai PLH Kasek SMKN 1 Botomuzoi  yang diduga tidak sesuai prosedur, Febriyanto Isa Putera Harefa, S.Si. T memberikan klarifikasi dan hak jawab atau koreksi terhadap pemberitaan  tersebut yang dilayangkan kepada masing redaksi yang menayangkan atau memuat berita tersebut sebagai berikut :

 Terkait pemberitaan terhadap diri saya, maka saya Febriyanto Isa Putera Harefa, S.Si sangat mengapresiasi rekan-rekan media dalam melaksanakan tugas dan kewajiban peliputan. Namun, selaku warga negara yang taat akan hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia maka saya Febriyanto Isa Putera Harefa, S.Si menggunakan hak saya untuk memberikan hak jawab dan/ atau hak koreksi pada media yang Bapak/ Ibu pimpin untuk memberikan tanggapan, sanggahan, maupun koreksi atas kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers yang merugikan nama baik saya maupun tentang orang lain pada link berita https://www.anekafakta.com/2022/08/kacabdis-pendidikan-gunungsitoli-sumut.html tertanggal 25 Agustus 2022. Adapun hak jawab yang saya sampaikan sebagai berikut :
 1. Pada paragraf 5, tidak benar bahwa pada tanggal 14 Juli telah dilaksanakan Rapat Pembagian Tugas tetapi rapat pembagian tugas dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2022 yang dibuktikan dengan Surat Undangan Rapat Nomor 005/151-SMKN1BOT/VII/2022 tertanggal surat Hiliwaele-I 15 Juli 2022 yang dilaksanakan pada hari Sabtu 16 Juli 2022 pukul 09.00 WIB sd selesai yang bertempat di Ruang Guru SMK Negeri 1 Botomuzoi dengan materi rapat antara lain pembagian tugas guru serta hal-hal lain yang dianggap penting. Dan juga screenshoot (tangkapan layar) chat pada aplikasi WhatsApp Group (WAG) SMKN. 1 Botomuzoi (terlampir) yang dipost oleh Kristian Frendly Trinov Laoli (anak kandung ke-3 Drs. Faehusi Laoli) yang menerangkan bahwa Rapat Pembagian Tugas dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2022. Selanjutnya, tudingan yang dilontarkan oleh Drs. Faehusi Laoli kepada saya terkait dengan "meminta secara paksa agar saya diberikan jabatan PKS Kesiswaan" merupakan fitnah keji yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik saya dengan menuduh telah melakukan suatu perbuatan dan menyiarkan tuduhan tersebut supaya diketahui oleh umum yang mana tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar serta tidak dapat dibuktikan sama sekali oleh Drs. Faehusi Laoli. 
2. Pada paragraf 6, saya sama sekali tidak pernah mengancam Drs. Faehusi Laoli dalam mengajak siswa mogok belajar serta mengarahkan orangtua siswa agar tidak menyekolahkan anaknya di SMKN 1 Botomuzoi. Sebagaimana hal yang dituduhkan tersebut kepada saya, maka dapat saya jelaskan melalui Surat Permohonan Pencopotan Kepala Sekolah SMKN 1 Botomuzoi (terlampir) yang dibuat dan ditanda-tangani oleh 4 orang Kepala Desa, 2 orang Sekretaris Desa, 28 orang tua siswa, 14 orang siswa,  4 orang tokoh masyarakat, 2 orang tokoh pemuda, dan 1 orang Ketua DPD Partai PAN Kabupaten Nias, yang semuanya berjumlah 55 tanda tangan tanpa adanya tanda tangan saya ataupun rekan-rekan guru lainnya, tertanggal Botomuzoi 23 Juli 2022. Yang pada pokoknya isi surat tersebut berbunyi :   Mulai Senin, 25 Juli 2022 anak-anak kami di SMK N.1 Botomuzoi untuk sementara tidak kami izinkan pergi ke sekolah hingga menunggu pencopotan dan penggantian Kepala Sekolah Baru sekaligus menunggu kembali kondusifnya situasi Guru-guru (sampai sekarang pembagian Roster Mata Pelajaran belum ada). Apabila Kasek SMK N.1 Botomuzoi An : Drs. Faehusi Laoli tidak segera diganti, maka kami masyarakat akan menutup secara paksa Sekolah tersebut. 
3. Terkait surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas maka tertanggal 25 dan 26 Juli 2022, tidak ada proses Kegiatan Belajar Mengajar di SMKN 1 Botomuzoi yang mana pada tanggal 26 Juli 2022 digelar rapat bersama antara Cabdisdik Kota Gunungsitoli bersama kepala-kepala desa, orangtua siswa, anggota komite sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. 
4. Sebagai informasi penting untuk Bapak/ Ibu Pemimpin Redaksi Aneka Fakta.com ketahui, bahwa hak jawab dan/ atau hak koreksi saya ini juga telah saya layangkan kepada beberapa media online yang telah mempublikasikan berita yang identik persis sama baik dari segi penulisan/ struktur bahasa, substansi, konteks, maupun makna dengan media yang Bapak/ Ibu pimpin dimana berdasarkan analisa saya dan hasil pengecekan plagiasi (plagiarism check) turnitin mendekati 100% namun hanya merubah-rubah judul, antara lain : 

a. https://topikterkini.com, pemberitaan tanggal 24 Agustus 2022 dengan judul "Diduga Kacabdis Gunungsitoli Sumut Waozaro Hulu, S.Pd., MIP Copot Kasek SMKN.1 Botomuzoi Cacat Hukum", pelapor "Yosi Aro Zebua", dan Editor "Afdika Permata Lase".
 b. https://www.baraknews.com, pemberitaan tanggal 24 Agustus 2022 dengan judul "Diduga Cacat Hukum,"Pencopotan Kasek SMKN.1 Botomuzoi", pembuat berita "af lase".
 c. https://gantari.id, pemberitaan tanggal 24 Agustus 2022 dengan judul "KACABDIS GUNUNGSITOLI PROVINSI SUMUT COPOT KASEK SMKN.1 BOTOMUZOI DIDUGA MENYALAHI ATURAN", pembuat berita "Yosi Aro Zebua". 
d. https://matarakyat.info, pemberitaan tanggal 24 Agustus 2022 dengan judul "Pencopotan Kasek SMKN.1 Botomuzoi Drs.Faehusi Laoli Diduga Cacat Hukum", pembuat berita "af_lase@mr" 
e. https://www.jurnalisnusantara-1.com, pemberitaan tanggal 24 Agustus 2022 dengan judul "Dinilai Menyalahi Prosedur dan Cacat Hukum Terkait Pencopotan Kasek SMKN.1 Botomuzoi Drs. Faehusi Laoli", pembuat berita "Afdika Permata Lase".
 f. https://suararepubliknews.com, pemberitaan tanggal 25 Agustus 2022 dengan judul "KACABDIS PEDIDIKAN CABANG GUNUNGSITOLI SUMUT: TIDAK PROFESIONAL DENGAN PENCOPOTAN OKNUM KEPALA SEKOLAH FAEHUSI LAOLI", pembuat berita "Y.Gea (Ya'atulo Gea/ Waka Perwakilan). 
g. https://www.newssidak.id, pemberitaan tanggal 25 Agustus 2022 dengan judul "Aneh Kacabdis Pendidikan Cabang Gunungsitoli Sumut : Diduga Tidak Punya Etika Pencopotan Oknum Kepala Sekolah Faehusi Laoli", pembuat berita "FG (Fery Gea/ WA Korwil)". 
h. https://www.mediatransnews.com, pemberitaan tanggal 26 Agustus 2022 dengan judul "MERASA DIJOLIMI   Kepala Cabang Dinas Pendidikan UPTD Gunungsitoli, Waozaro Hulu, Didduga Menyalahi Prosedur", pembuat berita "Red/P634 (Perlindungan Gea/ Biro Nias dan Gusit)".

 Sehingga dari 9 media online yang memberitakan hal yang kurang berkenaan kepada saya, saya tidak tahu yang mana media pers yang membuat berita sebenarnya dan mana media pers yang plagiasi sehingga terkesan secara sengaja menggiring pemberitaan miring dan dusta kepada saya yang berakibat membuat malu keluarga, famili, serta harkat dan martabat saya. Dan kepada semua media tersebut saya mengajukan hak jawab yang sama. 
5. Demikian hak jawab/ hak koreksi ini saya perbuat untuk segera dapat ditayangkan pada media yang Bapak/ Ibu pimpin serta membuat pernyataan maaf yang sebesar-besarnya kepada saya melalui media yang Bapak/ Ibu pimpin sehingga menjadi pertimbangan bagi saya untuk melakukan upaya hukum lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
6. Selanjutnya, segala hal berkaitan dengan konfirmasi, klarifikasi, ataupun tanggapan balik atas hak jawab/ hak koreksi ini agar berkomunikasi dengan Kuasa Hukum saya Bapak Dr. Amiziduhu Mendrofa, S.H., M.H (0821-6725-0504). 

Ttd. Febriyanto Isa Putera Harefa, S.Si 


Tembusan Yth. : 
1. Dewan Pers 
2. Polres Nias 


(Red)*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama