DPR Didesak Usulkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan


DPR Didesak Usulkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan




Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan
mendesak DPR agar segera mengusulkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan
di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023. 
Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan merupakan sebuah 
prakarsa kolaboratif lebih dari 100 organisasi dan pegiat filantropi yang bertujuan 
untuk mendorong regulasi yang memperkuat akuntabilitas penggalangan, 
pengelolaan dan penyaluran sumbangan atau Filantropi di Indonesia.

Dalam upaya mendesak DPR, Aliansi ini juga menggalang dukungan masyarakat 
melalui petisi "Perkuat Akuntabilitas Donasi, Sahkan RUU Penyelenggaraan 
Sumbangan di Prolegnas Prioritas 2023." Dukungan berupa tandatangan 
petisi, bisa dilakukan di www.change.org/Perkuat Akuntabilitas Donasi
Aliansi mengusulkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan dapat menggantikan 
UU No. 9 tahun 1961 tentang PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) yang 
dianggap kurang mampu merespon perkembangan filantropi/kedermawanan 
sosial di Indonesia. Selain itu, regulasi baru dibutuhkan untuk memperkuat 
akuntabilitas lembaga pengelola sumbangan, serta mencegah terjadinya 
penyelewengan sumbangan. Terlebih beberapa pimpinan dan anggota DPR 
sendiri mengutarakan komitmennya untuk memprioritaskan revisi UU PUB pasca 
merebaknya kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) 
Aliansi berpandangan bahwa kasus ACT ini terjadi karena lemahnya tata kelola 
organisasi dan perangkat hukum filantropi di Indonesia. Padahal potensi filantropi 
masyarakat Indonesia yang sangat tinggi dapat didayagunakan lebih efektif untuk 
berkontribusi dalam mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan 
di Indonesia.

Regulasi yang mampu merespon perkembangan teknologi yang 
sangat cepat dan berbagai dinamika sosial-ekonomi terkini diharapkan dapat 
mendukung organisasi filantropi melaksanakan penggalangan, pengelolaan dan
penyaluran sumbangan/donasi dengan akuntabilitas yang tinggi dan tata cara 
yang sesuai dengan karakter organisasi nirlaba, 
Aliansi sudah mendorong pengajuan RUU Penyelenggaraan Sumbangan sejak 
tahun 2018 dan bahkan draft RUU tersebut telah masuk di Program Legislasi 
Nasional (Prolegnas) 2020 - 2024, namun sayangnya tidak menjadi RUU prioritas 
yang dibahas oleh DPR.
Pembaruan naskah Akademik dan draft RUU tentang Penyelenggaraan 
Sumbangan sudah dilakukan oleh Aliansi melalui serangkaian riset, lokakarya 
dan diskusi, serta penggalangan aspirasi berbagai lembaga filantropi. Naskah 
akademik dan RUU tersebut juga telah diajukan secara resmi kepada Badan 
Legislasi DPR untuk menjadi RUU prioritas di Prolegnas 2023.

Alliansi juga telah 
bersurat kepada pimpinan Komisi VIII DPR untuk mengusulkan pembahasan RUU 
tersebut kepada Badan Legislasi DPR sebagai RUU prioritas inisiatif DPR. 
Dalam RUU tersebut ada beberapa hal penting yang diatur, diantaranya prosedur 
pendaftaran penyelenggaraan sumbangan, mekanisme dan tata-kelola 
pengelolaan sumbangan, Komisi Penyelenggaraan Sumbangan sebagai 
pengawas independen, serta teknis akuntabilitas sumbangan yang meliputi 
pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Berkaitan dengan rencana pengesahan Prolegnas RUU Prioritas 2023, Aliansi 
mendesak agar DPR, khususnya komisi VIII dan Badan Legislasi, untuk 
memasukkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan sebagai salah satu RUU 
prioritas. Melalui petisi tersebut Aliansi juga menagih komitmen anggota DPR 
untuk memprioritaskan revisi Undang-undang PUB saat kasus ACT terungkap. 
Komitmen dan dukungan DPR ini dibutuhkan untuk mendukung perkembangan 
sektor filantropi, menjaga kepercayaan para donatur, serta memastikan donasinya 
bisa didayagunakan untuk memberdayakan dan membantu masyarakat yang 
benar-benar membutuhkan.

Tentang Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan
Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan, merupakan prakarsa kolaboratif lebih dari 
100 organisasi dan pegiat filantropi yang bertujuan untuk mendorong regulasi yang memperkuat 
akuntabilitas penggalangan, pengelolaan dan penyaluran sumbangan atau Filantropi di 
Indonesia. 

Inisiator dan penggerak Aliansi terdiri dari yayasan keluarga, yayasan perusahaan, 
yayasan keagamaan dan yayasan Independen. Organisasi dan para pegiat filantropi ini telah 
melakukan advokasi dan mengusulkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan sebagai revisi atau 
pengganti UU PUB sejak tahun 2018. 

Aliansi ini dikoordinir oleh Perhimpunan Filantropi 
Indonesia (PFI) sebagai asosiasi lembaga-lembaga filantropi di Indonesia. Informasi lebih 
lengkap mengenai PFI bisa dilihat di www.filantropi.or.id

Inisiator dan penggerak Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan, antara lain:
• Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI)
• Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
• Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa)
• Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
• Yayasan Keanekaragaman Hayati (Kehati)
• Yayasan Dompet Dhuafa Republika
• Yayasan Save The Children
• Yayasan Wahana Visi Indonesia
• Yayassan Plan Internasional Indonesia
• Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC)
• Yayasan Human Initiative
• LAZIS Muhammadiyah (LAZISMU)
• LAZIS NU/NU Care
• LAZNAS Rumah Zakat
• Yayasan Insan Bumi Mandiri
• Food Bank of Indonesia (FOI)
• LAZNAS Nurul hayat
• Social Trust Fund UIN Jakarta
• Yayasan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA)
• Yayasan Yatim Mandiri
• NLR Indonesia 
• Yayasan Sekolah Relawan
• Sajiwa Foundation
• Yayasan Buddha Tzu chi
• Yayasan Article 33 Indonesia
dll.

(Heddot/RED)

Post a Comment

أحدث أقدم