DPR Didesak Usulkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan
Jakarta,anekafakta.com
Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan
mendesak DPR agar segera mengusulkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan
di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.
Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan merupakan sebuah
prakarsa kolaboratif lebih dari 100 organisasi dan pegiat filantropi yang bertujuan
untuk mendorong regulasi yang memperkuat akuntabilitas penggalangan,
pengelolaan dan penyaluran sumbangan atau Filantropi di Indonesia.
Dalam upaya mendesak DPR, Aliansi ini juga menggalang dukungan masyarakat
melalui petisi "Perkuat Akuntabilitas Donasi, Sahkan RUU Penyelenggaraan
Sumbangan di Prolegnas Prioritas 2023." Dukungan berupa tandatangan
petisi, bisa dilakukan di www.change.org/Perkuat Akuntabilitas Donasi
Aliansi mengusulkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan dapat menggantikan
UU No. 9 tahun 1961 tentang PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) yang
dianggap kurang mampu merespon perkembangan filantropi/kedermawanan
sosial di Indonesia. Selain itu, regulasi baru dibutuhkan untuk memperkuat
akuntabilitas lembaga pengelola sumbangan, serta mencegah terjadinya
penyelewengan sumbangan. Terlebih beberapa pimpinan dan anggota DPR
sendiri mengutarakan komitmennya untuk memprioritaskan revisi UU PUB pasca
merebaknya kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Aliansi berpandangan bahwa kasus ACT ini terjadi karena lemahnya tata kelola
organisasi dan perangkat hukum filantropi di Indonesia. Padahal potensi filantropi
masyarakat Indonesia yang sangat tinggi dapat didayagunakan lebih efektif untuk
berkontribusi dalam mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan
di Indonesia.
Regulasi yang mampu merespon perkembangan teknologi yang
sangat cepat dan berbagai dinamika sosial-ekonomi terkini diharapkan dapat
mendukung organisasi filantropi melaksanakan penggalangan, pengelolaan dan
penyaluran sumbangan/donasi dengan akuntabilitas yang tinggi dan tata cara
yang sesuai dengan karakter organisasi nirlaba,
Aliansi sudah mendorong pengajuan RUU Penyelenggaraan Sumbangan sejak
tahun 2018 dan bahkan draft RUU tersebut telah masuk di Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) 2020 - 2024, namun sayangnya tidak menjadi RUU prioritas
yang dibahas oleh DPR.
Pembaruan naskah Akademik dan draft RUU tentang Penyelenggaraan
Sumbangan sudah dilakukan oleh Aliansi melalui serangkaian riset, lokakarya
dan diskusi, serta penggalangan aspirasi berbagai lembaga filantropi. Naskah
akademik dan RUU tersebut juga telah diajukan secara resmi kepada Badan
Legislasi DPR untuk menjadi RUU prioritas di Prolegnas 2023.
Alliansi juga telah
bersurat kepada pimpinan Komisi VIII DPR untuk mengusulkan pembahasan RUU
tersebut kepada Badan Legislasi DPR sebagai RUU prioritas inisiatif DPR.
Dalam RUU tersebut ada beberapa hal penting yang diatur, diantaranya prosedur
pendaftaran penyelenggaraan sumbangan, mekanisme dan tata-kelola
pengelolaan sumbangan, Komisi Penyelenggaraan Sumbangan sebagai
pengawas independen, serta teknis akuntabilitas sumbangan yang meliputi
pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Berkaitan dengan rencana pengesahan Prolegnas RUU Prioritas 2023, Aliansi
mendesak agar DPR, khususnya komisi VIII dan Badan Legislasi, untuk
memasukkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan sebagai salah satu RUU
prioritas. Melalui petisi tersebut Aliansi juga menagih komitmen anggota DPR
untuk memprioritaskan revisi Undang-undang PUB saat kasus ACT terungkap.
Komitmen dan dukungan DPR ini dibutuhkan untuk mendukung perkembangan
sektor filantropi, menjaga kepercayaan para donatur, serta memastikan donasinya
bisa didayagunakan untuk memberdayakan dan membantu masyarakat yang
benar-benar membutuhkan.
Tentang Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan
Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan, merupakan prakarsa kolaboratif lebih dari
100 organisasi dan pegiat filantropi yang bertujuan untuk mendorong regulasi yang memperkuat
akuntabilitas penggalangan, pengelolaan dan penyaluran sumbangan atau Filantropi di
Indonesia.
Inisiator dan penggerak Aliansi terdiri dari yayasan keluarga, yayasan perusahaan,
yayasan keagamaan dan yayasan Independen. Organisasi dan para pegiat filantropi ini telah
melakukan advokasi dan mengusulkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan sebagai revisi atau
pengganti UU PUB sejak tahun 2018.
Aliansi ini dikoordinir oleh Perhimpunan Filantropi
Indonesia (PFI) sebagai asosiasi lembaga-lembaga filantropi di Indonesia. Informasi lebih
lengkap mengenai PFI bisa dilihat di www.filantropi.or.id
Inisiator dan penggerak Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan, antara lain:
• Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI)
• Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
• Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa)
• Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
• Yayasan Keanekaragaman Hayati (Kehati)
• Yayasan Dompet Dhuafa Republika
• Yayasan Save The Children
• Yayasan Wahana Visi Indonesia
• Yayassan Plan Internasional Indonesia
• Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC)
• Yayasan Human Initiative
• LAZIS Muhammadiyah (LAZISMU)
• LAZIS NU/NU Care
• LAZNAS Rumah Zakat
• Yayasan Insan Bumi Mandiri
• Food Bank of Indonesia (FOI)
• LAZNAS Nurul hayat
• Social Trust Fund UIN Jakarta
• Yayasan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA)
• Yayasan Yatim Mandiri
• NLR Indonesia
• Yayasan Sekolah Relawan
• Sajiwa Foundation
• Yayasan Buddha Tzu chi
• Yayasan Article 33 Indonesia
dll.
(Heddot/RED)
إرسال تعليق