Dewan Penasehat MIO INDONESIA, Pitra Romadoni Nasution Menangkan Gugatan Sengketa Proyek Waduk Marunda!
JAKARTA,anekafakta.com |
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas I-A Khusus, Selasa, (13/9/2022), sekira Pukul 14.00 WIB, telah memutuskan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Perkara Perdata yang telah dilayangkan oleh Pengacara Pitra Romadoni Nasution atas Permasalahan Pengadaan Lahan yang dilakukan oleh Tergugat IGAM dan SH Untuk Proyek Waduk Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai oleh Erly Soelistyarini, SH, MHum pada pembacaan amar Putusannya Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat dan Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Pitra Romadoni Nasution selaku Pengacara Penggugat menyatakan bahwa Kliennya telah mengalami kerugian lebih kurang 5 Milliar Rupiah didalam permasalahan yang dilakukan para tergugat.
Permasalahan itu, menurut Pitra sangat ruwet dan rentetannya mulai dari Laporan Polisi Kasusnya di Polres Cikarang, Polres Bekasi, Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
"Semua tempatnya berbeda-beda tetapi pemainnya hampir sama," jelas Pitra.
Pitra Romadoni Nasution, yang hingga saat ini masih tercatat sebagai Dewan Penasehat Organisasi MIO INDONESIA, mengatakan bahwa dirinya patut bersyukur atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Perkara Perdata yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara telah dikabulkan.
Menurut pengacara muda kelahiran Padang Lawas Sumatera Utara itu, bahwa Gugatan yang dilayangkan ya itu, dilakukan pada tanggal 17 Desember 2021. Dan, telah ter-Register dengan Nomor Perkara: 772/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr
Pitra pun mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah mengabulkan Gugatannya sehingga menghukum Para Tergugat.
Dalam percakapannya disaluran telepon genggam bersama HINEWS.id, pada Selasa malam, (13/9/22), sekitar Pukul 21.00 WIB. Pitra Romadoni, menjebutkan bahwa
Tergugat IGAM baru menyerahkan uang sebesar Rp.800 Juta kepada Klien-nya saat status mereka ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, namun
."Dan sisanya ada beberapa milliar kerugian yang dialami oleh klien tidak diakomodir dengan baik oleh Sehingga hal ini yang membuat kita mengajukan Gugatan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," terang Pitra.
"Kemenangan kami hari ini pada Perkara Gugatan yang saya ajukan adalah murni kemenangan klien yang telah mendoakan saya sehingga tetap kuat dan bersemangat dalam menuntut keadilan. Dan, akhirnya Keadilan itu bisa kita jemput melalui Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah mengabulkan Gugatan kami tersebut, pada hari ini," pungkas Pitra Romadoni Nasution, pengacara muda enerjik yang kerap memenangkan kasus-kasus besar yang ditanganinya..
(Rell/MIO/Network)
Posting Komentar