Cekcok Dengan Tetangga Dua Warga Desa Suana Kecamatan Nusa Penida di Mediasi Melalui Sipandu Beradat

Cekcok Dengan Tetangga Dua Warga Desa Suana Kecamatan Nusa Penida di Mediasi Melalui Sipandu Beradat


Karena kesalahpahaman membuat dua warga Desa Suana Kecamatan Nusa Penida berselisih paham yang akhirnya membuat kedua warga cekcok dan mengakibatkan perkelahian. Kejadian tersebut akhirnya melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Suana Bripka I Wayan Supanca Ariasa bersama dengan Babinsa Desa Suana, Perbekel serta Jro Bendesa Desa Adat Suana turun tangan untuk dapat menyelesaikan perselisihan tersebut.

Dua warga yang berselisih paham antara I Nyoman Sulatra dengan I Gede Sukada dimana kedua warga tersebut bertetangga dan juga satu Desa.

Dengan adanya kesalahpahaman warga tersebut Bhabinkamtibmas Desa Suana dengan mengajak aparat Desa setempat yaitu Jro Bendesa, PJ Perbekel Desa Suana, KBD Celagi landandan dan warga an I Gede Sukada dan Istri serta I Nyoman Sulatra dan istri

Untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang dilakukan dari aparat Desa Suana baik Jro Bendesa dan PJ Perbekel  memanggil kedua belah pihak yang memiliki masalah untuk dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat melalu Sipandu Beradat. Pada Hari Selasa tanggal 20 September 2022 Bertempat Di Ruangan Kantor Kepala Desa Suana Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung

Dengan cara musyawarah mufakat melalu Sipandu Beradat kesepakatan saling menyadari kesalahan masing-masing serta melalukan permintaan maaf. Penyelesaian kesepakatan perdamaian dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak dan diketahui pihak terkait yang tergabung dalam Sipandu Beradat.

Bhabinkamtibmas Desa Suana Bripka I Wayan Supanca Ariasa atas seijin Kapolsek Nusa Penida Kompol I Gede Redastra,S.H.,M.H.,  menyampaikan, sebisa mungkin setiap permasalahan yang ringan dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat untuk jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak, dengan Sipandu Beradat yang didalamnya ada unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, aparat Desa dan Tomas serta Toda, maka permasalahan yang disepakati kedua belah pihak akan dapat diselesaikan diluar proses hukum, ucapnya.

Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama