Aktivis KAKI Dukung Penuh Langkah BAIHAKI AKBAR; Proses Hukum Pabrik Sosis CV Anugrah Artha Abadi Cemarkan Lingkungan
SURABAYA,anekafakta.com
Menindaklanjuti temuan DLH Kota Surabaya, Baihaki Akbar selaku pendamping bersama pemangku wilayah dan warga Nambangan akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pabrik Sosis CV Anugrah Artha Abadi ke APH terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Setelah berkoordinasi dengan beberapa pihak maka kami putuskan untuk mengambil langkah hukum untuk melaporkan perusahaan sosis tersebut ke APH dan kami juga sedang mempersiapkan materi gugatan terhadap perusahaan Sosis tersebut terkait dampak pencemaran lingkungan yang di rasakan oleh warga sekitar.
Kami juga berharap kepada ketua komisi C DPRD kota Surabaya untuk segera menjadwalkan permohonan haering dari kami terkait permasalahan bau busuk yang keluar dari tempat produksi perusahaan sosis CV Anugrah Artha Abadi dan kami juga berharap walikota Surabaya mendengarkan keluhan warga dan bisa segera melakukan sidak ke perusahaan Sosis tersebut, dikarenakan bau busuk tersebut sangat menggangu warga sekitar.
Dalam waktu dekat ini kami juga akan melaksanakan aksi demo yang akan di ikuti oleh pemangku wilayah, warga terdampak, Ormas dan Lsm, Pungkasnya.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dukung penuh BAIHAKI AKBAR pendamping hukum Warga dalam kepengurusan menyelesaikan keluhan warga Jalan Nambangan No 9 Surabaya.
Pasalnya Pabrik Sosis CV Anugrah Artha Abadi meresahkan warga sekitar yakni limbah dan bau dari olehan pabrik tersebut berdampak sangat negatif terhadap lingkungan masyarakat yang tidak menutup kemungkinan mengakibatkan penyakit.
Maka kami aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendukung penuh atas langkah BAIHAKI AKBAR untuk memproses secara hukum kepada pihak berwenang.
Sebagaimana Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), " ungkap Aktivis KAKI, Jumat (16/09/2022).
Penulis: Devi Oktavia
Red/anekafakta.com
Posting Komentar