Polsek Pagedangan Polres Tangsel Berhasil Ciduk 4 Pelaku Curanmor

Polsek Pagedangan Polres Tangsel Berhasil Ciduk 4 Pelaku Curanmor 




Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan berhasil membekuk 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan lebak,dan 1 tersangka penadah barang curian .1 tersangka baru 3 bulan keluar menjalani hukuman dari rumah tahanan (Rutan) Jambe, Kabupaten Tangerang. 

Kapolsek Pagedangan AKP.Seala Syah Alam  menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekira pukul 05.30 WIB, dimana anggota Polsek Pagedangan datang dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AGJP alias A (23) dan T Bin M (28) di Jalan Cemara, Pamulang Kota Tangsel.

"Kelima tersangka yaitu AGJP alias A (23), T Bin M (28), U alias L (22), MPI alias I (26), dan YA alias Y (30)".

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit kendaraan motor Honda Beat, Nomor Polisi (Nopol) B 3514 PFF warna putih dan 1 unit kendaraan motor Honda Beat Street Nopol B 6463 VOF warna hitam hasil curian,"jelasnya saat pres rilis di Polsek Pagedangan,Senin (22/08/2022)

Sementara Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, IPDA Nurali Hambali menjelaskan, hasil penjualan motor oleh para pelaku digunakan untuk Hura-hura atau membeli minuman keras.

Dijual untuk hura-hura untuk minum-minum" jelasnya 

Tersangka dari jaringan Lebak,dan salah satu tersangka baru keluar tiga bulan lalu dari Rutan Jambe dengan kasus yang sama,pekerjaan tersangka adalah serabutan,"tutupnya. 

Kasi Humas Polres Tangsel AKP.Purwanto menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan.

Dengan adanya pengungkapan ini kami sebagai humas polres tangsel Menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, mengunci ganda kendaraan karna modus seperti ini sering dilakukan oleh pelaku-pelaku yang notabenenya berkelompok,kami menyarankan masyarakat lebih berhati-hati,lebih Septi dalam memarkir kendaraan",harapnya.

Kelima tersangka diamankan dengan barang bukti: 6 unit motor matic,2 buah golok,4 handphone,1 kunci leter T ,8 buah mata kunci untuk merusak,2 buah BPKB,1 lembar STNK dan 1 satu lembar surat tilang.

Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

Diakhir Rilis Kapolsek mengembalikan kendaraan yang dicuri pada pemiliknya.

Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama