Penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 UPT Rutan Kelas I Jakarta Pusat


Penyerahan Surat Keputusan 
Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 UPT Rutan Kelas I Jakarta Pusat


Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada 
Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif 
sebagai mana telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang 
Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan 
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas 
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat 
dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan 
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata 
Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan 
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang telah diperbaharui 
dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 tahun 2018 tentang 
Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, 
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Keputusan 
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 
M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik 
Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Menteri 
Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan 
Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 
2018.

Isi Penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat seluruhnya per 
tanggal 17 Agustus 2022 berjumlah 3.309 Orang dengan Jumlah Narapidana 
sebanyak 1.524 Orang dan Tahanan sebanyak 1.785 Orang. Sedangkan 
yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus
sebanyak 830 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima 
remisi sebanyak 54% ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk 
berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang 
diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat. Sebanyak 46%
Narapidana belum memenuhi syarat untuk diusulkan remisi. Adapun perolehan
remisi dengan rincian sebagai berikut: 
Yang mendapatkan RU I : 762 Orang
Yang mendapatkan RU II : 47 Orang
Total : 809 Orang

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama