Penyerahan Surat Keputusan
Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 UPT Rutan Kelas I Jakarta Pusat
Jakarta,anekafakta.com
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada
Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif
sebagai mana telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat
dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata
Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang telah diperbaharui
dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 tahun 2018 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Keputusan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun
2018.
Isi Penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat seluruhnya per
tanggal 17 Agustus 2022 berjumlah 3.309 Orang dengan Jumlah Narapidana
sebanyak 1.524 Orang dan Tahanan sebanyak 1.785 Orang. Sedangkan
yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus
sebanyak 830 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima
remisi sebanyak 54% ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk
berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang
diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat. Sebanyak 46%
Narapidana belum memenuhi syarat untuk diusulkan remisi. Adapun perolehan
remisi dengan rincian sebagai berikut:
Yang mendapatkan RU I : 762 Orang
Yang mendapatkan RU II : 47 Orang
Total : 809 Orang
Red/anekafakta.com
Posting Komentar