Komit Tak Main-main Dengan Pelaku Narkotika, Kapolsek Kuntodarussalam Ringkus Dua Tersangka



Komit Tak Main-main Dengan Pelaku Narkotika, Kapolsek Kuntodarussalam Ringkus Dua Tersangka 

 
ROKAN HULU,anekafakta.com

Menjadi komitmen Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH untuk tidak memberikan ampun bagi Pelaku Narkotika baik dari apapun.

Atas hal tersebut,  Personil Polsek Kunto Darussalam, di bawah Komando AKP Fandri SH, seakan tak mau kalah, kini berhasil meringkus Dua Tersangka   Tidak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

"Benar kita mengamankan Dua Tersangka kasus Narkotika jenis Sabu," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa (2/8/2022).

Lanjut AKP Fandri SH, Tim berhasilnya mengamankan Tersangka  MI  alias Kriwil dengan status Residivis, Minggu 31 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 Wib di Dusun Petapahan RT 005/RW.002 Kelurahan Kota lama Kecamatan Kunto Darussalam 

"Pada MI turut diamankan Adapun Barang Bukti (BB) Satu Paket narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastic klip putih Bening, Satu perangkat alat hisap Bong terbuat dari botol minuman warna Putih Bening, Satu  Kaca Pirex, Satu Mancis warna Ungu  Satu Mancis tanpa kepala, Satu Unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam," rinci Fandri.

Masih Kapolsek Kuntodarussalam, Timnya juga meringkus Tersangka SU alias Sudir di  Rumah Sugik, Desa Sungai Kuti Kecamatan Kunto Darussalam, dengan BB, Empat Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan Plastic klip Putih Bening, Satu perangkat alat hisap Bong terbuat dari botol minuman warna Putih Bening, Satu buah kaca Pirex, Satu  Mancis warna Ungu.

"Satu Mancis tanpa kepala warna Hijau, Satu Sendok terbuat dari pipet warna Merah, Satu sendok terbuat dari pipet warna Putih Bening, Satu lembar plastic klip Putih Bening, Satu Kotak terbuat dari bahan Plastic, Satu Unit Hand Phone Android warna putih merk Xiomi dan Satu Unit Hand Phone Android warna pink merk Oppo," rincinya.

Sementara itu, Kasusbsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH menjelaskan, kepada Kedua  Tersangka dijerat dengan  Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Komitmen Bapak AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH dalam upaya pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Rohul dengan  melakukan tindakan hukum secara tegas," tuturnya.

Saat ditanya, selain itu tindakan hukum,  Kasubsi Sihumas ditanya,  Apa langkah lain dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilkum Polres Rohul.

Mardiono menjawab, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan,  baik  Personil Satuan Binmas Polres Rohul dalam Operasi Bina Kusuma 2022 maupun Satuan Reserse Narkoba, Petugas Kepolisian intensif  melakukan sosialisasi kepada Masyarakat akan bahaya penyalahgunaan Narkotika.

"Baik melalui Ormas-ormas maupun aksi partisipatif dari Masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran Narkoba," tambahnya.

"Polres Rohul akan tetap konsisten, selain melalukan langkah hukum, dalam pemberantasan Narkoba, Kita juga melakukan langkah preemtif," pungkasnya mengakhiri

(Humas Polres Rohul)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama