Ketua DPC Relawan Projo Nias Pertanyakan: Kapal Nelayan Jaring Pukat Harimau Asal Kota Sibolga Bersandar Di Pelabuhan Gunungsitoli
Gunungsitoli,anekafakta.com
Diduga Kapal nelayan penangkap ikan memakai alat jenis pukat harimau asal Kota Sibolga bersandar di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, sekitaran jam 10:wib malam Rabu 17 Agustus 2022.
Menurut informasi dari Warga sekitar, alasan dari Kru/ABK Kapal mereka bersandar di Pelabuhan Gunungsitoli dikarenakan katrol bulatan rusak, Kapal ikan tersebut terdampar, sampai Kamis (18/08/2022) masih berada dilokasi Pelabuhan Angin Gunungsitoli.
Salah satu ABK Kapal KM SUNSUN LILI A/572.573/KP.PS/005212 dikonfirmasi sekitaran Area Pelabuhan Angin Gunungsitoli. An. Jamal mengatakan, katrol bulatan kami rusak Pak, maka kami terdampar disini.
"Jumlah ABK Kapal penangkap ikan yang membawa pukat harimau 36 orang dan berasal dari Kota Sibolga dari PT. Lautan Emas. Kami ini hanya ABK Pak lebih lanjut tanya sama Tekong atau Kapten Kapal," Kata Jamal ABK.
Tambahnya Jamal sebagai ABK Kapal penangkap Ikan yang memakai pukat harimau Asal Kota Sibolga, "Menyampaikan Surat/Dokumen serta Kapten kami lagi di Periksa di Kantor KPLP," Ucap Jamal kepada Wartawan.
Keterangan berbeda ketika ditanya salah seorang Kru/ABK Kapal SUNSUN LILI dari mana menangkap ikan.? Kami hanya main-main diwilayah Nias Barat/Perairan Sirombu menangkap ikan dan sampai disini, "ditanya apa Kru/ABK Kapal menangkap ikan diluar Jona Wilayah terlarang masuk Wilayah Kepulauan Nias.? ABK tidak Bisa menjawab menghindar berkomunikasi dengan Kru-nya.
Lanjut awak Media mendatangi Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gunungsitoli Merdi Loi SE.,MM, menyampaikan, Kapal ikan tersebut rusak makanya terdampar di Pelabuhan Gunungsitoli.
Ditanyakan kembali" rusak karna apa Pak?
Karna katrolnya rusak, kalo ngak percaya kita panggil Kapten Kapal ikannya ada di Kantor ini dan mengenai surat-surat nya lengkap semua," Kata Merdi Loi merasa kurang senang saat dikonfirmasi di ruangan kerja nya, "lanjut kapal itu Pak diduga membawa alat jenis pukat harimau bagaimana dengan itu.? Tidak ada wewenang kita soal itu ada Dinas lain yang membuktikan itu," Jawabnya.
Informasi beberapa Narasumber bahwa Kapal bernama SUNSUN LILI pembawa alat tangkap ikan diduga jenis pukat harimau asal Kota Sibolga itu beroperasi di Perairan Laut Wilayah Kepulauan Nias dan patut diduga bersandar di Pelabuhan Angin Gunungsitoli ditahan.
Pemerintah melarang keras Pukat harimau atau trawl Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, larangan penggunaan trawl harus dipatuhi oleh Nelayan.
Ketua DPC Relawan Pro Jokowi (Projo) Nias ketika diwawancarai oleh Awak Media mengatakan, bahwa memang kewenangan Daerah Kab/Kota terkait hal ini telah ditarik Ke-pihak Perikanan Propinsi atau KKP. Walaupun Bioraksi telah berubah dan situasi demikian tetapi kalau memang benar bahwa kapal itu Kapal ikan jenis pukat harimau maka saya minta kepada pihak terkait baik di Kab/Kota maupun Propinsi atau pun Perwakilan terkait yang ada di Kep.Nias, maka mau tidak mau, suka tidak suka, berwenang tidak punya wewenang tetapi bertindak secara moral dan rasa tanggung jawab dalam Konteks menjaga Kearifan lokal Bidang Perikanan dan Kelautan untuk segera melakukan tindakan Tegas tanpa Kompromi terhadap Kapal dimaksud dan juga kepada pemilik, Kapten dan ABK Kapal itu sesuai dengan Aturan dan Peraturan yang berlaku"
"Dan saya juga menghimbau kepada semua Aparat dari pihak terkait dan yang berwenang untuk tidak bermain mata apa lagi bersengkokol dengan membebaskan Kapal ikan dimaksud baik secara langsung maupun tidak secara langsung, karena keberadaan Kapal ikan jenis pukat harimau tersebut telah merusak keberlangsungan ekosistem laut di Wilayah Kep.Nias dan juga telah merugikan para Nelayan dan juga Masyarakat Kep.Nias". Tegas Ketua DPC Projo.
(R Giawa/Red)
Posting Komentar