Aktivis KAKI Datangi Pengadilan Negeri Bangkalan Guna Soal Hasil Sidang, KAKI; KPK Monitor Kinerja PN Bangkalan

Aktivis KAKI Datangi Pengadilan Negeri Bangkalan Guna Soal Hasil Sidang, KAKI; KPK Monitor Kinerja PN Bangkalan


BANGKALAN,anekafakta.com

Bergulirnya Polemik putusan tidak sesuai undang-undang di pengadilan negeri bangkalan marak menjadi perbincangan publik khususnya masyarakat Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur. Pengadilan Negeri merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986). Maka diminta pengadilan Negeri Bangkalan harus Adil dalam memutuskan suatu perkara Pidana maupun Perkara perdata Sesuai Undang -Undang berlaku.

Diharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu monitor kinerja Pengadilan Negeri Bangkalan. Agar slogan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) tetap diterapkan, Rabu (03/08/2022).

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) datangi Pengadilan Negeri Bangkalan guna menyoal hasil sidang baik perkara Pidana maupun Perkara Perdata kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan. Namun menurut petugas ketua Pengadilan Negeri bangkalan lagi ada acara di PT Surabaya.

Aktivis KAKI tetap memantau dan mengawal kinerja pengadilan negeri Bangkalan dan manakala terdapat penyimpangan baik korupsi Kolusi dan Nepotisme. Maka persoalan tersebut akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupum komisi Yudisial (KY) republik Indonesia. Dan semoga dugaan-dugaan kurang baik tidak terdapat di pengadilan negeri bangkalan, karena negara Indonesia adalah negara hukum dan jangan sampai penegak hukum pada nantinya tersandung hukum.

Kami tetap optimis dan dinamis sebagai pemerhati sekaligus sosial kontrol kinerja pemerintah dalam peran serta pencegahan tindak pidana korupsi Kolusi dan Nepotisme. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.

Sebagaimana undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah," Ungkapnya. 

(Yudi-Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama