Tim Satres Narkoba Polres Kota Tangsel Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Ganja Seberat 39.084 Gram (±39 kg)



Tim Satres Narkoba Polres Kota Tangsel Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Ganja Seberat 39.084 Gram (±39 kg)

Tangerang,anekafakta.com

Berdasarkan pendalaman informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis ganja, pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 di Wilayah Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Unit 2 Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Kanit 2 telah mengamankan tersangka JI, AD, BM, dan FS dengan barang bukti ganja 39.084 gram ( ± 39 Kg) terdiri dari 36 (tiga puluh enam) balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram dan 91 (sembilan puluh satu) bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram. 

Berdasarkan interograsi diketahui Jl sebagai pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang, JI bersama FS melakukan pengambilan narkotika ganja seberat 10 kg didaerah Citeureup - Bogor, kemudian Ji bekerjasama AD dan BM membagi narkotika ganja dalam bantuk paket siap edar, selanjutnya menjual sebagian narkotika ganja 10 kg dalam paket siap edar hingga hanya tersisa 91 (sembilan puluh satu) bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram, kemudian Ji kembali membeli narkotika ganja sebanyak 36 (tiga puluh enam) balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram untuk dijual kembali. 

Jl mendapatkan narkotika ganja untuk dijual kembali dari tersangka HD (DPO) didaerah Bogor, dimana Narkotika ganja yang berhasil diamankan merupakan jaringan sumatra.

Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti Narkotika Ganja sebanyak 39.084 gram ( ±39 kg) sebesar Rp. 312.000.000, yang dapat di konsumsi oleh kurang lebih 39.000 orang pemakai narkotika. Dalam kata lain polisi berhasil memotong mata rantai narkotika ganja dan menyelamatkan 39.000 orang jiwa pemakai narkotika. Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap HD (DPO).

Tersangka :
1. JI (pemilik ganja + 39 Kg, transaksi ganja, kendalikan uang dan penjualan) 
2. AD (membagi ganja jadi siap edar, menempel, kurir, kendalikan penjualan) 
3. BM (membagi ganja jadi siap edar, menempel, kurir, kendalikan penjualan) 
4. FS (bersama Jl transaksi pengambilan ganja 10 Kg di Citeureup - Bogor)  

BARANG BUKTI yang berhasil di amankan :
36 (tiga puluh enam) balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram 
91 (sembilan puluh satu) bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram
1 (satu) buah timbangan digital
1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza Warna Putih
1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Putih
1 (satu) buah Handphone merek Realme 5 Pro warna Crystal Green
1 (satu) buah Handphone Merek Iphone XR warna Hitam
1 (satu) buah Handphone Merek Iphone 7 warna Hitam
1 (satu) buah Handphone Merek Iphone 6 warna Gold
1 (satu) buah Handphone Merek Iphone 11 warna Ungu.

Atas kejadian tersebut tersangka dikenai hukuman Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika (pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun). 


Riske Novitasari/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama