Sudin Perhubungan Jakarta Barat Razia Parkir Liar di Apartemen City Park


Sudin Perhubungan Jakarta Barat Razia Parkir Liar  di Apartemen City Park




Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat bersama petugas kepolisian dan Satpol PP menggelar razia parkir sembarangan atau parkir liar di kawasan Apartemen City Park Cengkareng, pada Jumat (22/7/2022)

Hasilnya sebanyak 65 unit kendaraan roda dua yang melanggar ditindak diantaranya 55 unit di cabut pentil, sedangkan 10  roda dua lainnya diangkut.

Kepala Seksi Dalops Sudishub Jakarta Barat Afandi Nofrisal mengatakan penertiban parkir liar sejumlah motor di trotoar depan Apartemen City Park, Cengkareng, dilakukan mengingat keberadaan parkir tersebut mengganggu arus lalu lintas sekitar.

Menurut Afandi, tindakan razia cabut pentil ban ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pengendara yang tidak menaati peraturan.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ketertiban lalulintas di lingkungan sekitar dan tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, karena dapat menganggu pengguna jalan dan arus lalulintas," katanya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Muslim menambahkan sesuai dengan visi misi Gubernur DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan Jakarta baru. Maka itu Dinas Perhubungan terus berupaya menciptakan kawasan tertib lalulintas dan mewujudkan transportasi yang murah, aman, nyaman dan terintegrasi.

"Banyak parkir liar yang dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketertiban dan kerap kali menimbulkan kemacetan," ujarnya.

Adapun penindakan yang dilakukan petugas terhadap kendaraan roda dua diatas trotoar yaitu menggembosi ban/Operasi Cabut Pentil (OCP) dan angkut motor untuk di bawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat untuk diberikan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama