Gawat..! Diduga Ingkar Janji, Advokat Yusuf Nasution, SH MH, Gugat Bupati Rohul Dan 19 Mahasiswa BUD
ROKAN HULU,anekafakta.com
Advokat ternama Yusuf Nasution SH MH yang sosoknya, tak diragukan lagi dalam memberikan serta mencari keadilan di tengah-tengah Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Pengacara Kondang ini, akan menggugat Bupati Rohul H Sukiman dan 19 Mahasiswa Beasiswa Utusan Daerah (BUD), sesuai hasil Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Nomor: 643/Pdt.G/2020/PN. Prp dan surat gugatan Tanggal 27 Juli 2022, perihal Inkar Janji (Wanprestasi)
"Kita kecewa, mereka Klien dari 19 Mahasiswa Inkar Janji serta Bupati
Rohul H Sukiman belum membayar dana beasiswa utusan daerah," tegas Advokat Yusuf Nasution SH MH di Kantor Hukum Ramses Hutagaol SH dan Rekan di Jalan Diponegoro KM 1 Pasir Pangaraian, Kecamatan Rambah, Jumat (29/7/2022).
Saat Media menanyakan, atas gugatan terhadap Bupati Rohul H Sukiman, apakah dana BUD akan dibayarkan kepada 19 Mahasiswa BUD.
"Dalam kuasa yang kita terima dana itu disalurkan ke Rekening Penasehat Hukum, baru distribusikan pada 19 Mahasiswa BUD sesuai Surat Kuasa No 8013/SK-YN PU/X/2022," jawab Yusuf Nasution SH MH.
"Kita berharap dalam hal ini, jangan ada yang main-main, karena di Negeri kita NKRI ada tatanan hukum yang berlaku," tegasnya kembali.
Yusuf menegaskan, pelaksanaan isi putusan PN Pasir Pangaraian, wajib berdasarkan isi putusan, apabila pelaksanaannya berbeda maka merupakan pelanggaran hukum atau Tindak Pidana
"Kami sebagai Penasehat Hukum menjalankan tugas agar perkara sesuai ketentuan hukum, sehingga berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan, termasuk kuasa penagihan dan penerimaan hasil putusan dari Pemberi Kuasa," jelasnya.
Ditambahkan Dia, ada hal yang janggal dan aneh, setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, ketika 19 Mahasiswa memilih Dirinya menjadi Penasehat Hukum.
Kemudian gugatan kepada Pemkab Rohul, sudah memenangkan perkara, tiba-tiba 19 Mahasiswa BUD mengirimkan surat pencabutan Kuasa Hukum dari dirinya dan keluar dari Perjanjian Jasa Hukum (PJH) atau inkar dari perjanjian jasa hukum
"19 Mahasiswa BUD sebagai Klie mencabut sepihak kewajiban Klien tidak ditunaikan, bak kata pepatah, ' Air Susu Dibayar Air Tuba, heran kita," ujarnya.
"Seharusnya, mereka memutus Kuasa kepada Lawyer, bukan ke Pengadilan, sebab proses hukum sudah terlaksana, ijazah sudah mereka terima, maka dalam waktu dekat ini kita akan gugat kembali 19 Mahasiswa BUD dan Bupati Rohul H Sukiman," pungkasnya mengakhiri.
(Red/PR)
Keterangan Gambar: Advokat Yusuf Nasution SH MH
Posting Komentar