Diduga Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli Tidak Profesional Atas Laporan Irwan Zendrato


Diduga Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli Tidak Profesional Atas Laporan Irwan Zendrato

Gunung Sitoli,anekafakta.com

Berdasarkan Laporannya terhadap Kepala Desa Teluk Bengkuang, yang diduga Mark-up beberapa Pengadaan dari Dana Desa  (DD) Tahun 2021, informasi yang dapat dipercaya bahwa laporannya atas dugaan Mark-up Kepala Desa Teluk Bengkuang di Kejaksaan Gunungsitoli sudah diamankan. (18/7).

Saya Sangat Kecewa terhadap pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dimana Saya sebagai Masyarakat Desa Teluk Bengkuang telah melaksanakan kewajiban Saya, Sesuai Amanat UU dan PP NO 71 Tahun 2000 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana korupsi. 

Dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. 

Makanya saya beranikan diri melapor di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sesuai Fakta yang akurat dan bukti-bukti yang ada,
Tapi sungguh disayangkan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, tanpa mengecek dilapangan atas dasar laporan saya, sudah diaman kan." tutur Irwan Zendrato Kepada wartawan. 

Wartawan pun mencoba menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui via seluler Chat WhatsApp, Seniman Harefa, SH. Terkait laporan pengaduan masyarakat Teluk Bengkuang, dimana Kepala Desa diduga Mark-up beberapa Pengadaan dari Dana Desa  Tahun 2021.

Dengan Jawaban Seniman Harefa, SH, mengatakan mohon maaf pak Ketua saya tidak bisa memberikan jawaban secara mendetail, Lebih baik konfirmasi langsung kepada Bapak Kasi Intel, Tuturnya.

Irwan Zendrato mengatakan kepada awak media benar kita telah melaporkan Pengaduan masyarakat Teluk Bengkuang tentang Dana Desa Tahun 2021 ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 30 Mei 2022 yang sampai sekarang di Kejari Gunungsitoli masih dalam proses namun,  pada hari ini Senin  tanggal 18 Juli 2022 informasi dari pihak terpercaya yang tidak mau disebut namanya bahwa laporan bapak di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sudah di amankan, alias tidak bisa ditindaklanjuti  hal inilah yang perlu dipertanyakan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Pada hal Pemerintah Desa Teluk Bengkuang tidak pernah melaksanakan musyawarah Desa dan sepengetahuan informasi yang kami dengar, jalan menuju Wahana Permainan Air tersebut dan Balai Desa Teluk Bengkuang belum ada surat Hibahnya.

Pada Pembangunan Wahana Permainan Air dengan Pagu dana desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 414.159.000 (empat ratus empat belas juta Seratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) yang termuat dalam APBdesa namun yang menjadi permasalahan mutu kwalitas, nilai harga beberapa itemnya tidak sesuai dengan harga yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pembangunan Wahana Permainan Air dengan Pagu dana desa Tahun Anggaran 2021, baru diserah terimakan barang kepada masyarakat pada Minggu tanggal 26 Juni 2022 dan baru kali itu disaksikan aktifnya Wahana permainan.

Pengadaan Tong sampah di duga Mark-Up yang sebenarnya sebanyak 30 Unit dengan harga/unit Rp.500.000 kalau dikalikan 30 unit x Rp. 500.000 = Rp.15.000.000_  diperkirakan  nilai harga beberapa itemnya tidak sesuai dengan harga yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pengadaan bibit ayam kampung  30 paket dengan nilai satu paket  seharga Rp.1.225.000  X 30= 36.750.000.  diperkirakan  nilai harga beberapa itemnya tidak sesuai dengan harga yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pengadaan ember tumpah senilai Rp 66.900.000 dan pengadaan Jungkat Jungkit dengan harga Rp.55.750.000 diperkirakan  nilai harga beberapa itemnya tidak sesuai dengan harga yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Demikian juga pengadaan Mesin untuk sumur Bor pada Puskesmas desa Teluk Bengkuang sebesar Rp.8.000.000 dengan selisih sebesar Rp.4.000.000_

Begitupun belanja meteran untuk 3 Fase sebesar Rp. 15.306.250_ tanpa penjelasan dari Pemerintah Desa dan dana yang diduga mark-up, setiap ada pertemuan di desa Teluk Bengkuang menyewa Gedung/ Ruko dengan harga sewa Rp.1.100.000 x 7 kali pertemuan sebesar Rp.7.700.000 pada hal sudah ada Balai desa Teluk Bengkuang.

Dan Informasi yang dapat dipercaya bahwa sosialisasi Perbup Nomor 13 Tahun 2020 tentang cara pengadaan barang/Jasa di Desa belum dilaksanakan sosialisasi tersebut ditengah masyarakat Desa Teluk Bengkuang .

Pengamatan dari tahun ke tahun beberapa pondok-pondok jualan, papan lantai semua sudah rusak dan demikian atap sengnya sudah rusak tidak dapat digunakan lagi, terbengkalai sehingga terjadi Pemborosan Dana Desa yang sia-sia ucap Irwan Zendrato ke wartawan. 

(Tim/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama