Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Berkibar di UPT Puskesmas Kresek
Tangerang,anekafakta.com
Pandangan tidak sedap ketika melihat adanya Bendera Merah Putih kondisinya sudah sangat kusam dan robek berkibar di salah satu puskesmas UPT Puskesmas Kresek Kabupaten Tangerang.
Dalam hal, ini UPT Puskesmas Kresek terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera Negara.
Pada pasal 24 Undang-Undang diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, sobek, luntur, kusut, atau kusam. Adapun pidana selama (1) satu Tahun Penjara dan Denda paling banyak (100.000.000) seratus juta rupiah.
Lalu, pasal 235 RKUHP menyebutkan, Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori ll bagi setiap orang yang : (a)memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersil, (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, (C) memcetak, menyulam, dan menulis huruf, angka dan gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera pada bendera negara, (d) memakai bendera negara untuk langit-langit atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara
Atas pemandangan berkibarnya bendera yang berkibar dengan kondisi yang sobek dan kusam terpasang di kantor UPT Puskesmas Kresek, ketua LSM PUSAKA Kasno menyatakan kecewa tanpa ada perhatian terhadap lambang negara tersebut.
Kami prihatin melihat Bendera merah Putih yang terpasang di Kantor UPT Puskesmas Kresek yang terpasang dengan kondisi pudar,kusam dan sobek," terang Kasno
Saya berharap untuk TNI,Polri atau pun Instansi melakukan tindakan terhadap terpasangnya Bendera Merah Putih dengan Kondisi sobek, Pudar,kusam Di Kantor UPT Puskesmas Kresek Kabupaten Tangerang. Dan memberikan sosialisasi terkait UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera.
(Red/Tajudin,)
Posting Komentar