Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Pembacok Warga Ditangkap Unit Reskrim Polsek Gambir


Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Pembacok Warga Ditangkap Unit Reskrim Polsek Gambir


Tiga anggota geng motor yang menyerang warga di Jakarta Pusat berhasil di amankan polsek gambir, dalam comferensi pers Polres Jakarta Pusat mengungkapkan dan menjelaskan peran masing-masing para tersangka.
Penyerangan geng motor ini terjadi di Jalan Pintu Air II RT 04 RW 04, Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat., Pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar jam 05.30 wib. Saat kejadian salah seorang warga inisial RM (19) terkena bacokan di punggung.

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan kejadian berlangsung pada Sabtu (4/6). Saat itu geng motor POYOK 09 JR datang dari Sawah Besar mengaku ditantang kelompok di Gambir lewat Instagram.

"Awal mula kejadian ini adalah saling tantang menantang melalui akun Instagram. Perlu kami jelaskan di sini bahwa kelompok yang pelaku pembacokan ini tergabung dalam geng motor POYOK 09 JR yang di Sawah Besar. Dan korban adalah warga ataupun kelompok Gang Kingkit, di Gambir, Pintu Air 2," papar Setyo saat konferensi pers, Kamis (16/6/22).

Ketiga tersangka ini dijelaskan memiliki peran masing-masing. Tersangka NJ (22) membacok dengan senjata tajam jenis celurit, M (19) yang memboncengi NJ dan menyediakan senjata tajam. Sedangkan PA (19) sebagai admin Instagram geng motor.

"Posisi korban waktu itu tertinggal oleh kawan-kawannya sehingga salah satu tersangka turun dari motor dan langsung membacok punggung korban dengan senjata tajam jenis clurit sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sobek bagian punggung belakang.

Adapun pelaku pembacokan terancam dengan hukuman 3 tahun 6 bulan. Polisi masih melakukan pengejaran kepada anggota geng motor yang lain.

"Pelaku pembacokan (NJ) kita kenakan pasal 351 ayat 2 ancaman hukumannya 3 tahun setengah. Kita masih dalami peran masing-masing termasuk rekan yang lain," sambungnya.

Dikatakan jika dalam menjalankan aksinya pelaku terindikasi juga mengonsumsi minuman keras. Adapun dua tersangka lain dikenakan Pasal 55 Jo 351 KUHP, Tutup wakapolres.

Ray/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama