Hasil Gelar Perkara BBKP Dengan Polda Sumut Pemasok Babi Ilegal Diproses Sesuai Hukum.


Hasil Gelar Perkara BBKP Dengan Polda Sumut Pemasok Babi Ilegal Diproses Sesuai Hukum.

Gunungsitoli,anekafakta.com

Binahati Ziliwu Pemilik Babi ilegal tanpa Sertifikat Karantina Kesehatan Hewan dari Daerah Asal Pulau Bali diselundupkan masuk Pulau Nias melalui Penyeberangan Pelabuhan Sibolga Sumatera Utara Sebanyak 165 ekor Babi dengan Pengangkutan lima Truk Ternak Hewan.

Diketahui Binahati Ziliwu Pemilik Babi Ilegal Dilaporkan dipolres Nias oleh pihak Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan Wilayah Kerja Kep-Nias atas Pelanggaran Peraturan Perkarantinaan dilanjutkan Gelar Perkara di Polda Sumut," Ucap Andre Pandu sebagai Pengawas.

Hasil Gelar Perkara di Polda Sumut oleh Pihak (BBKP) Belawan Sumut, Kamis (16/06/2022) menyampaikan kepada Media ini melalui Pesan WhatsApp saat dikonfirmasi. Pemilik Babi ilegal Binahati Ziliwu akan di Proses sesuai Hukum yang Berlaku di NKRI," Ucapnya.

Diketahui Binahati Ziliwu melarikan Barang Bukti (BB) 165 ekor Babi ilegal dan lima  Truk pada tanggal 15 Juni 2022 sekitar Jam 03:wib dini hari diparkiran penitipan sementara Pelabuhan Gunungsitoli lima orang Wartawan dan Petugas Keamanan Pelabuhan Angin Gunungsitoli menyaksikan saat itu BB melarikan diri.

Dikenai Pidana Sesuai Pasal 233 KUHP, menghilangkan atau merusak Barang Bukti terancam empat Tahun Penjara. Penghilangan Barang Bukti pada Kondisi tertentu mencakup tindak Perusakan. Sebab bisa jadi, Pelakunya merusak terlebih dahulu kemudian menghilangkannya sehingga saat ditemukan sudah tidak dapat digunakan.

Ketika Wartawan menanyakan kepada pihak Karantina Pertanian terkait BB melarikan diri lima Unit Truk Pengangkut Babi, Menegaskan nantik kita akan DPO kan kami punya datanya semua kok berikut Nomor Plat Polisi lima Truk;

Indentistas Mobil dengan Nomor Plat Polisi, G 1478 QC, BE 9301 YV, F 8119 HB, DK 8405 GF, DK 8699 KJ. Kabur melarikan diri Pelabuhan Gunungsitoli

"Terimakasih Atensi dan Dukungnnya selama ini mari sama-sama menjadi Masyarakat yang Sadar Hukum kami menyadari Aturan tidak dapat Tegak bila Masyarakat tidak turut serta Mematuhinya," Cetus Karantina.

Kita sebagai pihak Penyidik ada Kode Etiknya Pak dan tetap Patuh, Komitmen dalam bekerja sebagai Penegak Aturan yang ada," Akhir katanya.


(Rivol Giawa/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama