Diduga Sudah Berikan Setoran, Terminal Bayangan di Jakarta Barat Tidak Tersentuh Hukum
Jakarta,anekafakta.com
Maraknya terminal bayangan di wilayah Jakarta Barat, membuat geram Ketua Paguyuban Terminal. Kendati sudah dilakukan pertemuan dan menghasilkan kesepakatan antara pengelolah terminal resmi, seperti Paguyuban Terminal Kali Deres (PTK) dengan pihak Sudin perhubungan Jakarta barat, namun sampai saat ini tidak ada tindakan apapun yang dilakukan Kasudin untuk menutup terminal bayangan yang kian menjamur, dan tidak dilakukan penindakan, seolah dibiarkan oleh Sudin perhubungan Jakarta Barat.
Alfian' Tamin, saat bertemu dengan para awak media Kamis (23/06/22) dengan tegas mengatakan, apabila Sudin perhubungan tidak segera melakukan tindakan untuk menutup setiap terminal bayangan di Jakarta Barat, pihak nya dalam waktu dekat ini akan segera membuat laporan resmi ke Aparat penegak hukum (APH) Karena katanya lagi, selain merugikan pihak pengelola yang resmi di terminal kalideres saat ini, pasti nya juga merugikan pemerintah sendiri. Hal itu lantaran para pengelolah terminal bayangan tersebut tidak ada retribusi ke pemerintah (PAD) tapi masuk ke kantong oknum ujarnya geram.
Bahkan keberadaan nya saat ini semakin menjamur, dan kami mensinyalir semua itu sarat dengan praktek pungutan liar ( Pungli ) atau dengan istilah "Setor" ke kantong oknum Pejabat perhubungan di bilangan wilayah Jakarta Barat tandasnya.
Karena sangat jelas terminal bayangan masih terlihat marak di kota administrasi Jakarta barat.
"Jangan tutup mata lah, efeknya kan, pengelola Bus di terminal resmi terkena imbas nya, padahal kita bayar retribusi dan itu masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota admistrasi Jakarta barat," kata Alfian' Tamin, atau yang akrab disapa pak Copy kepada wartawan Kamis (23/06/2022).
" Sampai sekarang tidak dilakukan penindakan dan seolah dibiarkan oleh Sudin perhubungan Jakarta barat.
Padahal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang pengoperasian Bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di terminal bayangan. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Kemenhub) nomor 15 Tahun 2019, tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
Meski demikian, larangan tersebut nampaknya tidak di indahkan oleh pengelola angkutan AKAP dan AKDP di sejumlah tempat di wilayah kota administrasi Jakarta barat, ditambah lagi pihak Sudin Perhubungan seakan tutup mata membuat pengelolah terminal bayangan makin membusung dada ujarnya.
Ironisnya sesuai aturan Kementrian Perhubungan Budi Karya Sumadi, telah memerintahkan kepada Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub 'Pudji Hartanto Iskandar' untuk menutup terminal bayangan. Pasalnya, dengan adanya terminal bayangan merupakan salah satu faktor penghambat para pengusaha Oto Bus tidak mau lagi menempati terminal tersebut. Seperti Terminal terpadu Kalideres di wilayah Jakarta Barat, yang seharusnya tempat mereka menaikkan dan menurunkan penumpang.
Dari hasil penelusuran awak media, didapati mobil mobil Bus sedang beraktifitas di daerah Latumenten Kec. Kropet, Jembatan Gantung Jl. Daan Mogot, serta Jl. Lingkar luar barat Outeringrod Kamal, di samping Pos Lalulintas Kalideres dan juga di Terminal Type B Grogol, dengan PO Sumatera dan Jawa.
Menyikapi hal ini via WhatsApp awak media Kamis (23/06/22) mengkonfirmasi Kepala Sudin perhubungan 'Muslim' namun ia lebih memilih diam dan tidak memberikan respon.
(Red)
Posting Komentar