Diduga ATR/BPN Bangkalan Asal Blokir Sertipikat Tanpa Sepengetahuan Hak Milik




Diduga ATR/BPN Bangkalan Asal Blokir Sertipikat Tanpa Sepengetahuan Hak Milik

Bangkalan,anekafakta.com

Diduga Kinerja ATR/BPN Bangkalan Melanggar Permen ATR No.13 Tahun 2017, Bekerjalah Dengan Baik dan Bijak

Pemblokiran Sertipikat dikeluhkan Oleh Pemiliknya, Lowyer Handal Angkat Bicara

Kinerja ATR/BPN Bangkalan Dinilai Tidak Paham Permen ATR No.13 Tahun 2017 Sertifikat di blokir Tanpa Sepengetahuan Hak Milik

ATR/BPN Bangkalan Diminta Buka Blokir Sertipikat Sebelum Masa Tenggang Datang

BANGKALAN,- Polemik Tentang kinerja ATR/BPN Bangkalan dirasa tidak sedap dari tahun ke tahun selalu seperti itu, kira-kira ada apa sebenarnya dengan Badan Pertanahan Nasioal Kabupaten Bangkalan.

Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu ATR/BPN Kabupaten Bangkalan harus bekerja secara profesional dalma artian bekerja sesuai Undang-undang yang di berlakukan oleh kementerian Agraria atau pertanahan republik Indonesia.

Persoalan blokir sertifikat dialami Clien Bahtiar Pradinata yaitu H. HISYAM, S.Kep.Ners, alias H. HISYAM MACHFUDZH alias H. HUSYAM MACHFUDZH  alias H. HISYAM M alias HAJI HISYAM M alias Haji HISYAM MACHFUDZH, Umur 46 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Pendidikan Diploma IV, bertempat tinggal di Kmp. Jagalan Saba, RT/RW. 002/001, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

Bahwa, client kami memiliki beberapa bidang tanah yang terletak di berbagai Desa/Kecamatan namun seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Bangkalan dimana seluruhnya telah bersertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bangkalan.

Adapun sertifikat tanah yang dimiliki oleh client kami antara lain sebagai berikut :

Sertifikat Hak Milik No. 703 yang terletak di Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan dengan Surat ukur 389/Ketetang/2007 tertanggal 5-12-2007 dengan luas 828 m2 atas nama  HISYAM MACHFUDZH;
Sertifikat Hak Milik No. 435 yang terletak di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan dengan Surat ukur 124/GS/1994 tertanggal 28-2-1994 dengan luas 132 m2 atas nama  H. HISYAM MACHFUDZH;
Sertifikat Hak Milik No. 74 yang terletak di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan dengan Surat ukur 373/GS/1981 tertanggal 14-4-1981 dengan luas 618 m2 atas nama  H. HISYAM M;

Sertifikat Hak Milik No. 769 yang terletak di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan dengan Surat ukur 05/Pesanggrahan/2005 tertanggal 12-09-2003 dengan luas 299 m2 atas nama  H. HISYAM MACHFUDZH;
Sertifikat Hak Milik No. 453 yang terletak di Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan 

Dengan Surat ukur 131/Kwanyar Barat/2004 tertanggal 13-07-2004 dengan luas 400 m2 atas nama  Haji. HISYAM MACHFUDZH;

Sertifikat Hak Milik No. 445 yang terletak di Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan dengan Surat ukur 131/Ketetang/2007 tertanggal 05-12-2007 dengan luas 786 m2 atas nama  HISYAM MACHFUDZH;

Sertifikat Hak Milik No. 375 yang terletak di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan dengan Surat ukur 755/GS./1993 tertanggal 12-08-1993 dengan luas 200 m2 atas nama HISYAM MACHFUDZH;

Sertifikat Hak Milik No. 770 yang terletak di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan dengan Surat ukur 06/Pesanggrahan/2005 tertanggal 29-11-2005 dengan luas 875 m2 atas nama  H. HUSYAM MACHFUDZH;

Sertifikat Hak Milik No. 2701 yang terletak di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan dengan Surat ukur 01762/Burneh/2018 tertanggal 23-01-2018 dengan luas 200 m2 atas nama  H. HISYAM, S.KEP;
Sertifikat Hak Milik No. 469 yang terletak di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan dengan Surat ukur 515/Burneh/2012 tertanggal 24-07-2012 dengan luas 90 m2 atas nama  HAJI HISYAM M;
Sertifikat Hak Milik No. 445 yang terletak di Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan dengan Surat ukur 131/Ketetang/2007 tertanggal 05-12-2007 dengan luas 786 m2 atas nama HISYAM MACHFUDZH;
Sertifikat Hak Milik No. 387 yang terletak di Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan dengan Surat ukur 347/Janteh/2007 tertanggal 12-11-2007 dengan luas 4806 m2 atas nama H. HISYAM, S.KEP;

Sertifikat Hak Milik No. 820 yang terletak di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan dengan Surat ukur 11/Pesanggrahan/2009 tertanggal 28-12-2009 dengan luas 2.655 m2 atas nama  IMAMA MUFIDAH AN NUR;
Sertifikat Hak Milik No. 453 yang terletak di Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan dengan Surat ukur 131/Kwanyar Barat/2004 tertanggal 13-7-2004 dengan luas 400 m2 atas nama HAJI HISYAM MACHFUDZH; 

Sertifikat Hak Milik No. 769 yang terletak di Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan dengan Surat ukur 05/Pesanggrahan/2005 tertanggal 12-09-2005 dengan luas 299 m2 atas nama H. HISYAM MACHFUDZH;
Sertifikat Hak Milik No. 469 yang terletak di Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan dengan Surat ukur 515/Burneh/2012 tertanggal 24-07-2012 dengan luas 90 m2 atas nama Haji HISYAM M;
Sertifikat Hak Milik No. 1043 yang terletak di Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan dengan Surat ukur 00141/Ketetang/2014 tertanggal 21-10-2014 dengan luas 693 m2 atas nama H. HISYAM S.Kep;

Bahwa beberapa hari yang lalu client kami sempat hendak mengajukan pinjaman di bank dengan jaminan sertifkat hak milik No. No. 770 yang terletak di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan berdasarkan Surat ukur No. 06/Pesanggrahan/2005 tertanggal 12-11-2005 dengan luas 875 m2 atas nama  H. HUSYAM MACHFUDZH, 

Namun betapa kagetnya ketika dilakukan ceking on line ternyata sertifikat milik client kami tersebut telah di lakukan pemblokiran dari tahun 2016, oleh karena sertifikat tanahnya telah di lakukan pembloikiran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan kemudian client kami meminta tolong kepada salah satu Notaris/PPAT di Bangkalan ternyata sertfikat milik client kami bayak yang telah diblokir.

Padahal selama ini belum ada ataupun pemberitahuan dari Kantor Badan Pertanahan Kab. Bangkalan apabila sertifikat milik client kami tersebut diatas telah dilakukan pemblokiran.
Bahwa, pemblokiran suatu sertifkat telah di atur dalam :
Pasal 6 Permen ATR 13/2017 Tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Persyaratan pengajuan blokir oleh perorangan atau badan hukum meliputi:

Formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berahir;
Foto copy identitas pemohonan atau kuasnya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;

Foto copy akta pendirian Badan Hukum;
Keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;
Bukti setor penerimaan Negara bukan pajak menganai pencatatan blokir;
Bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, seperti:
Surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam hal permohonan blokir yang disertai gugatan di Pengadilan;
Surat Nikah/buku nikah. 

Kartukeluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan perceraian atau keterangan waris , dalam hal permohonan blokir tentang sengketa harta bersama dalam perkawinan dan/atau pewarisan; dan
Putusan Pengadilan berkenaan dengan utang piutang atau akta perjanjian perikatan jual beli, akta pinjam meminjam, akta tukar menukar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwennag, dalam hal permohonan blokir tentang perbuatan hukum;

Syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
Pasal 13 
Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pencacata blokir
 Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan. 

Pasal 15 mengatur tentang Hapusnya Catatan Blokir yang isinya 
Ayat (1) : Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum hapus apabila:
Jangka waktu blokir berahir dan tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
Pihak yang memohon pencacatan telah dicabut permintaannya sebelum jangka waktu berahir;

Kepala Kantor menghapus blokir sebelum jangka waktu berakhir; atau
Ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan;
Ayat (2): Dalam hal catatan blokir diperpanjang atas perintah pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) maka catatan blokir dapat dihapus apabila ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan;
Ayat (3) Permohonan penghapusan catatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan;

Bahwa, sertifikat milik client kami telah di lakukan blokir Badan Pertanahan Kabupaten Bangkalan sejak tanggal 12 Januari 2016 hingga saat ini, berdasarkan data online yang ada di Kantor Badan Pertnahan Kab. Bangkalan diblokirnya sertfikat milik client kami atas permintaan perorangan dalam hal ini Imama Mufidah, apabila kita mengacu pada Permen ATR 13/2017 tentang tata cara blokir dan sita seharusnya permohonan blokir yang diajukan oleh Sdri. 

Imama Mufidah hanya berlaku selama 30 hari, terkecuali ada perintah Pengadilan berupa Putusan atau Penetapan sebagiamana diatur dalam Pasal 13 ayat (2), namun dalam permohonan blokir dimaksud hingga saat ini tidak ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan dari pengadilan, sehingga kami menilai tindakan yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Kab. Bangkalan yang telah memblokir sertifikat milik client kami jelas telah melanggar Permen ATR 13/2017.

Bahwa, perlu kami tegaskan dalam surat ini bilamana dari pihak perorangan dalam hal ini Imama Mufidah mengajukan permohonan blokir atas sertfikat milik client kami tidak ada gugatan atau permohonan penetapan ahli waris sehingga Sdri Imama Mufidah tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf F angka 1,2 dan 3.

Selain dari pada itu kami menilai tindakan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan telah melanggar hukum, sebab tindakan yang dilakukan nyata-nyata telah melangar aturan tentang tata cara blokir dan sita sebagaimana diatur dalam Permen ATR No. 13/2017.

Sehingga oleh sebab itu karena sertifikat dimaksud merupakan milik client kami, maka dengan ini kami mohon sekaligus meminta kepada bapak selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Bangkalan untuk segera membuka blokir sertifikat milik client kami sebagaimana tersebut diatas, karena pemblokiran yang dilakukan tidak berdasar serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami berharap ATR/BPN Bangkalan melakukan pembukaan pemblokiran Sertipikat sebagaimana dimaksud sebelum masa tenggang datang dalam artian akan kami bawa persoalan ini keranah hukum bersama rekanan pegiat Anti Korupsi," Tegas Bahtiar Pradinata pada Media, Senin (06/06/2022). 

(MH/RED)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama