Danramil 03 Legok Turun Ke Pasar Imbau Pedagang Sesuai HET
Tigaraksa,anekafakta.com
Danramil 03 Legok, Kodim 0510/Trs Kapten Arh P Sihotang turun ke pasar tradisional legok untuk mengimbau langsung kepada para para pedagang eceran minyak goreng curah menjual konsumen sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan pemerintah.
Sesuai aturan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 11 tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp. 14,000/liter dan Rp. 15,500/Kg. Untuk menindaklanjuti hal tersebut Danramil 03/Legok di dampingi Waka Polsek Legok Itu Partijo dan Lurah serta Babinsa, Bhabimkamtibmas mengimbau dan memasang bener harga HET minyak goreng curah di toko dan warung di pasar Legok Kabupaten Tangerang, Kamis (02/06/2022).
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 03 Legok Kapten Arh P Sihotang mengatakan, untuk di ketahui di pasar tradisional Legok Kelurahan Babakan Kecamatan Legok penjual eceran minyak goreng curah sudah sesuai dengan aturan pemerintah yaitu 14 ribu per liter.
"Seperti hal nya Toko Pusaka Ibu Ll menjual minyak goreng curah seharga Rp 14,000 perliter dan Rp. 15,500 per Kg, Karena ia mendapatkan minyak dari agen Ardi Husna Rp. 12,750 per liter," katanya.
Sementara Ibu Li pemilik toko Pusaka di Pasar Legok mengatakan, menjual minyak goreng curah ke konsumen 14 ribu per liter sudah ada untungnya.
"Ya selagi masih ada lebihnya ya kita ikuti aja aturan pemerintah, ya HET 14 ribu ya kita jual 14 ribu, itung itung kita saling membantu, membatu negara ya membatu saudara kita juga," tuturnya.
(Sumber Kodim 0510/Trs).
Posting Komentar